SAMPIT - Jainudin alias Udin (25) akhirnya dihukum penjara selama enam bulan atas pencurian telepon genggam milik mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Kotawaringin Timur yang terjadi di Kecamatan Pulau Hanaut.
“Majelis hakim sepakat dengan pasal yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Erianto Siagian saat membacakan putusan, Senin (1/8) tadi.
Hakim menilai warga Jalan Bapinang-Pagatan RT 8 RW 2 Desa Bapinang Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP.
Udin melakukan perbuatannya pada Minggu (15/5) lalu sekitar pukul 01.30 WIB di salah satu rumah warga yang ditempati oleh korban Andi Khairul mahasiswa Akper Kotim.
Pelaku berhasil masuk saat korban tengah tertidur melalui pintu belakang. Pelaku masuk ke dalam mengambil satu unit handphone yang ada di atas kepala korban.
Selain itu, pelaku juga mengambil dompet korban berisi uang Rp 91 ribu.
Atas putusan itu, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai SD tersebut menyatakan menerima, sementara barang bukti yang hanya tersisa handphone yang belum laku dijual atas perintah hakim akan dikembalikan kepada korban.
Putusan hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotim Arie Kusumawati yang dibacakan pada sidang sebelumnya yang menuntut petani kelapa itu dengan pidana penjara selama delapan bulan. (co/fm)