PALANGKA RAYA – Tak hanya pandai mancing ikan, pak polisi ini ternyata juga lihai mancing si acil. Buktinya si acil yang aslinya pedagang sembako ini tertangkap basah berbisnis judi kupon putih alias toto gelap (togel), setelah aparat menyamar menjadi pemancing.
Si acil itu adalah RT (30). Ibu rumah tangga ini dijebloskan ke sel tahanan. Wanita itu diringkus tanpa perlawanan di kediamannya Kelurahan Bukit Sua, Kecamatan Rakumpit, Rabu (3/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Musababnya, dia menjalani bisnis judi kupon putih.
Dari tangan RT, petugas mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan kupon sebesar Rp 280 ribu, ponsel, satu lembar grafik angka tebakan, buku berisi angka tebakan, dan pulpen. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rakumpit dan Mapolres Palangka Raya.
Saat meringkus pelaku, beberapa petugas Polsek Rakumpit terpaksa harus menyamar menjadi pemancing ikan dan masyarakat biasa. Penyidik menggunakan baju biasa dan bertopi tradisional Kalimantan Tengah, sampai akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti.
Kapolsek Rakumpit Ipda Damlias, Kamis (4/8), mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran kupon putih di wilayah Kelurahan Bukit Sua, Kecamatan Rakumpit. Dengan menggunakan kelotok dan bermodal info tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Manulang melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku.
---------- SPLIT TEXT ----------
”Proses lanjut, pelaku sudah menjadi tersangka. Terima kasih kepada masyarakat telah memberikan informasi kepada petugas. Kami akan terus bertindak untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan pada warga," kata perwira Polri ini.
RT diketahui sudah dua tahun melakukan aktifitas ilegal tersebut. Dari keterangan pelaku sumber togel dari Singapura. Saat diamankan, dia sedang berjualan sebagai pedagang sembako. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. (daq/ign)