SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 05 Agustus 2016 16:55
Pengakuan Pembakar Lahan Ini Bikin Terkejut, Katanya Disuruh Hakim
DIAMANKAN: Kusidik (baju putih) saat diamankan petugas usai membakar lahan di Jalan Adonis Samad, Rabu (3/8) malam.(DODI/ RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kusidik (38), warga Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya, harus berurusan dengan aparat. Dia diamankan petugas dari Kodim 1016/Palangka saat sedang membersihkan lahan milik orang lain dengan cara dibakar, Rabu (3/8) malam. Yang mengejutkan, Kusidik mengaku diperintah seseorang yang berprofesi sebagai hakim di Palangka Raya.

”Disuruh membakar lahan sedikit demi sedikit. Saya hanya mengambil upah, tidak tahu membakar itu dilarang. Mohon ampun pak. Upah saya buat operasi anak yang sedang sakit,” kata Kusidik.

Petugas juga mengamankan barang bukti korek api gas. Menurut Kusidik, lahan tersebut milik seorang oknum hakim di Palangka Raya. Dia mengaku tidak tahu adanya aturan larangan membakar lahan. ”Jika saya tahu, pasti saya tidak mau membakarnya pak,” ujarnya.

Pasi Intel Kodim 1016/ Palangka Raya Kapten Inf Suradi mengatakan, Kusidik diamankan personel Intel Kodim Sertu Edy Supandri. Anggota melakukan pemantauan di Jalan Adonis Samad dan melihat lahan seluas 75 x 200 meter terbakar. Melihat gumpalan asap, Edy mendatangi TKP dan mendapati Kusidik sedang membakar.

---------- SPLIT TEXT ----------

Suradi menuturkan, personel menegur dan meminta Kusidik berhenti membakar, serta keluar dari lahan tersebut. Namun, teguran itu diabaikan. Petugas kemudian meminta bantuan istri Kusidik dan dia pun keluar lahan sambil membawa sebilah sabit, sampai akhirnya diamankan petugas.

Menurut Suradi, pihaknya tidak memproses Kusidik secara hukum. Alasanya, karena Kusidik mencari upah untuk anaknya yang sedang sakit. Apalagi dia hanya suruhan dan api tidak sempat membesar, serta menyebar ke lokasi lain.

”Sidik hanya diminta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi dan bersedia dihukum bila terbukti di kemudian hari melakukan hal yang sama. Tetapi pemilik akan dipanggil,” katanya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers