PALANGKA RAYA – Kusidik (38), warga Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya, harus berurusan dengan aparat. Dia diamankan petugas dari Kodim 1016/Palangka saat sedang membersihkan lahan milik orang lain dengan cara dibakar, Rabu (3/8) malam. Yang mengejutkan, Kusidik mengaku diperintah seseorang yang berprofesi sebagai hakim di Palangka Raya.
”Disuruh membakar lahan sedikit demi sedikit. Saya hanya mengambil upah, tidak tahu membakar itu dilarang. Mohon ampun pak. Upah saya buat operasi anak yang sedang sakit,” kata Kusidik.
Petugas juga mengamankan barang bukti korek api gas. Menurut Kusidik, lahan tersebut milik seorang oknum hakim di Palangka Raya. Dia mengaku tidak tahu adanya aturan larangan membakar lahan. ”Jika saya tahu, pasti saya tidak mau membakarnya pak,” ujarnya.
Pasi Intel Kodim 1016/ Palangka Raya Kapten Inf Suradi mengatakan, Kusidik diamankan personel Intel Kodim Sertu Edy Supandri. Anggota melakukan pemantauan di Jalan Adonis Samad dan melihat lahan seluas 75 x 200 meter terbakar. Melihat gumpalan asap, Edy mendatangi TKP dan mendapati Kusidik sedang membakar.
---------- SPLIT TEXT ----------
Suradi menuturkan, personel menegur dan meminta Kusidik berhenti membakar, serta keluar dari lahan tersebut. Namun, teguran itu diabaikan. Petugas kemudian meminta bantuan istri Kusidik dan dia pun keluar lahan sambil membawa sebilah sabit, sampai akhirnya diamankan petugas.
Menurut Suradi, pihaknya tidak memproses Kusidik secara hukum. Alasanya, karena Kusidik mencari upah untuk anaknya yang sedang sakit. Apalagi dia hanya suruhan dan api tidak sempat membesar, serta menyebar ke lokasi lain.
”Sidik hanya diminta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi dan bersedia dihukum bila terbukti di kemudian hari melakukan hal yang sama. Tetapi pemilik akan dipanggil,” katanya. (daq/ign)