SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 05 Agustus 2016 16:55
Pengakuan Pembakar Lahan Ini Bikin Terkejut, Katanya Disuruh Hakim
DIAMANKAN: Kusidik (baju putih) saat diamankan petugas usai membakar lahan di Jalan Adonis Samad, Rabu (3/8) malam.(DODI/ RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kusidik (38), warga Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya, harus berurusan dengan aparat. Dia diamankan petugas dari Kodim 1016/Palangka saat sedang membersihkan lahan milik orang lain dengan cara dibakar, Rabu (3/8) malam. Yang mengejutkan, Kusidik mengaku diperintah seseorang yang berprofesi sebagai hakim di Palangka Raya.

”Disuruh membakar lahan sedikit demi sedikit. Saya hanya mengambil upah, tidak tahu membakar itu dilarang. Mohon ampun pak. Upah saya buat operasi anak yang sedang sakit,” kata Kusidik.

Petugas juga mengamankan barang bukti korek api gas. Menurut Kusidik, lahan tersebut milik seorang oknum hakim di Palangka Raya. Dia mengaku tidak tahu adanya aturan larangan membakar lahan. ”Jika saya tahu, pasti saya tidak mau membakarnya pak,” ujarnya.

Pasi Intel Kodim 1016/ Palangka Raya Kapten Inf Suradi mengatakan, Kusidik diamankan personel Intel Kodim Sertu Edy Supandri. Anggota melakukan pemantauan di Jalan Adonis Samad dan melihat lahan seluas 75 x 200 meter terbakar. Melihat gumpalan asap, Edy mendatangi TKP dan mendapati Kusidik sedang membakar.

---------- SPLIT TEXT ----------

Suradi menuturkan, personel menegur dan meminta Kusidik berhenti membakar, serta keluar dari lahan tersebut. Namun, teguran itu diabaikan. Petugas kemudian meminta bantuan istri Kusidik dan dia pun keluar lahan sambil membawa sebilah sabit, sampai akhirnya diamankan petugas.

Menurut Suradi, pihaknya tidak memproses Kusidik secara hukum. Alasanya, karena Kusidik mencari upah untuk anaknya yang sedang sakit. Apalagi dia hanya suruhan dan api tidak sempat membesar, serta menyebar ke lokasi lain.

”Sidik hanya diminta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi dan bersedia dihukum bila terbukti di kemudian hari melakukan hal yang sama. Tetapi pemilik akan dipanggil,” katanya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers