SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 13 Agustus 2016 11:17
CIE!!! 41 Kades dan 1 Damang di Kabupaten Ini Sudah Dikukuhkan
PASANGKAN : Bupati Gumas Arton S Dohong memasangkan tanda jabatan kepada para kades terpilih di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya, Jumat (12/8) pagi. (ARHAM SAID/ RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Sebanyak 41 kepala desa (kades) seKabupaten Gunung Mas (Gumas) dan satu orang Damang telah dikukuhkan dan diambil sumpah janjinya. Pengukuhan itu berdasarkan surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 420 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Gumas.

Adapun kades yang dikukuhkan diantaranya, Tampelas, Teluk Nyatu, Tewang Pajangsn, Tumbang Lampahung, Tumbang Tariak, Tumbang Manyangan, Tumbang Miwan, Tumbang Tambirah, Batu Nyapau, Karason Raya, Rangan Mihing, Sarerangan, Sei Riang, Taja Urap, Teluk Lawah, Tumbang Panjangei, Upon Batu, Tumbang Lapan, Batu Tangkui, Tumbang Hamputung, Dandang, Tumbang Sian.

Selanjutnya, Tumbang Takaoi, Buntoi, Tumbang Hatung, Tumbang Koroi, Tumbang Manyoi, Tumbang Masukih, Bangun Sari, Guhung, Taringen, Putat Durei, Tumbang Mantuhe, Jalemu Masulan, Jalemu Raya, Tumbang Jalemu Kajuei, Tusang Raya, Tumbang Jutuh, Tumbang Kajuei dan Karya Bakti. Sedangkan seorang Damang yang dilantik adalah Damang Tewah.

Bupati Gumas Arton S Dohong dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terhadap seluruh kades yang dilantik tersebut, nantinya mereka akan memiliki tugas, wewenang, hak dan larangan sebagai seorang kades.

”Kita berharap, seluruh kades yang dikukuhkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tidak menyalahgunakan kewenangannya,” ucap Arton, Jumat (12/) pagi.

Sebagai seorang kades, kata Arton, memiliki tugas diantaranya menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga, memiliki kewenangan yakni, memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, menetapkan peraturan desa.

”Apabila menjadi seorang kades, jangan sampai menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, melanggar sumpah janji dan jabatan serta meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas,” ujarnya. (arm/fin)


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers