KUALA KURUN – Sebanyak 41 kepala desa (kades) seKabupaten Gunung Mas (Gumas) dan satu orang Damang telah dikukuhkan dan diambil sumpah janjinya. Pengukuhan itu berdasarkan surat keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 420 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Gumas.
Adapun kades yang dikukuhkan diantaranya, Tampelas, Teluk Nyatu, Tewang Pajangsn, Tumbang Lampahung, Tumbang Tariak, Tumbang Manyangan, Tumbang Miwan, Tumbang Tambirah, Batu Nyapau, Karason Raya, Rangan Mihing, Sarerangan, Sei Riang, Taja Urap, Teluk Lawah, Tumbang Panjangei, Upon Batu, Tumbang Lapan, Batu Tangkui, Tumbang Hamputung, Dandang, Tumbang Sian.
Selanjutnya, Tumbang Takaoi, Buntoi, Tumbang Hatung, Tumbang Koroi, Tumbang Manyoi, Tumbang Masukih, Bangun Sari, Guhung, Taringen, Putat Durei, Tumbang Mantuhe, Jalemu Masulan, Jalemu Raya, Tumbang Jalemu Kajuei, Tusang Raya, Tumbang Jutuh, Tumbang Kajuei dan Karya Bakti. Sedangkan seorang Damang yang dilantik adalah Damang Tewah.
Bupati Gumas Arton S Dohong dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terhadap seluruh kades yang dilantik tersebut, nantinya mereka akan memiliki tugas, wewenang, hak dan larangan sebagai seorang kades.
”Kita berharap, seluruh kades yang dikukuhkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tidak menyalahgunakan kewenangannya,” ucap Arton, Jumat (12/) pagi.
Sebagai seorang kades, kata Arton, memiliki tugas diantaranya menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga, memiliki kewenangan yakni, memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, menetapkan peraturan desa.
”Apabila menjadi seorang kades, jangan sampai menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, melanggar sumpah janji dan jabatan serta meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas,” ujarnya. (arm/fin)