SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 19 Agustus 2016 16:24
WAW! Koper Misterius Tertinggal di Bus, Dibuka eh.. Ribuan Butir Zenith
NARKOBA: Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono (Kanan) memperlihatkan barang bukti berupa ribuan zenith yang ditemukan dalam koper tak bertuan. (SATRES NARKOBA FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Pemilik angkutan umum Bus Yesoe Subagio melaporkan penemuan koper warna hitam milik penumpang yang tertinggal dalam bus Yesoe rute Palangka Raya - Pangkalan Bun kepada Satuan Reserse Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).  

Kepala Satresnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, kemungkinan besar koper ini tertukar. Sebelumnya, ada penumpang bus melaporkan kehilangan kopernya saat tiba di pemberhentian terakhir di gudang milik Bus Yesoe, Sabtu (6/8) lalu.

"Kemungkinan besar koper ketukar sama penumpang yang turun duluan. Apa di Sampit atau dimana, gak jelas. Kemungkinan penumpang yang turun di Sampit," ujar Kariatmono, Kamis (18/8).

Berdasarkan keterangan dari perempuan pemilik koper yang hilang, hingga saat ini tidak mememukan kopernya yang hilang tersebut. Sementara itu untuk koper yang berisi zenith yang tertinggal dalam bus Yesoe belum juga diambil oleh pemiliknya.

"Timbul kecurigaan terhadap isi dari koper yang tertinggal tersebut. Setelah kami buka ternyata isinya berupa obat yang tidak boleh diedarkan berupa zenith carnophen," terang Kariatmono.

Satresnarkobar Polres Kobar menyelidiki pemilik dari koper tersebut. Namun hingga 10 hari dalam pantauan petugas, koper tersebut tidak juga diambil.

"Tidak mau kecolongan dan mencegah agar obat zenith terebut supaya tidak beredar di masyarakat, kami mengamankan koper hitam yang berisi pil carnophen yang setelah dihitung sebanyak 900 kepong atau sebanyak 9.000 butir," jelasnya.

Menurut Kariatmono, pil tersebut sudah dilarang peredarannya oleh dinas kesehatan karena membahayakan kesehatan tubuh. Nilai pil tersebut Rp 30 juta.  Pengedar pil itu bisa terkena sanksi pidana pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jok/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers