SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 19 Agustus 2016 16:24
WAW! Koper Misterius Tertinggal di Bus, Dibuka eh.. Ribuan Butir Zenith
NARKOBA: Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono (Kanan) memperlihatkan barang bukti berupa ribuan zenith yang ditemukan dalam koper tak bertuan. (SATRES NARKOBA FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Pemilik angkutan umum Bus Yesoe Subagio melaporkan penemuan koper warna hitam milik penumpang yang tertinggal dalam bus Yesoe rute Palangka Raya - Pangkalan Bun kepada Satuan Reserse Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).  

Kepala Satresnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, kemungkinan besar koper ini tertukar. Sebelumnya, ada penumpang bus melaporkan kehilangan kopernya saat tiba di pemberhentian terakhir di gudang milik Bus Yesoe, Sabtu (6/8) lalu.

"Kemungkinan besar koper ketukar sama penumpang yang turun duluan. Apa di Sampit atau dimana, gak jelas. Kemungkinan penumpang yang turun di Sampit," ujar Kariatmono, Kamis (18/8).

Berdasarkan keterangan dari perempuan pemilik koper yang hilang, hingga saat ini tidak mememukan kopernya yang hilang tersebut. Sementara itu untuk koper yang berisi zenith yang tertinggal dalam bus Yesoe belum juga diambil oleh pemiliknya.

"Timbul kecurigaan terhadap isi dari koper yang tertinggal tersebut. Setelah kami buka ternyata isinya berupa obat yang tidak boleh diedarkan berupa zenith carnophen," terang Kariatmono.

Satresnarkobar Polres Kobar menyelidiki pemilik dari koper tersebut. Namun hingga 10 hari dalam pantauan petugas, koper tersebut tidak juga diambil.

"Tidak mau kecolongan dan mencegah agar obat zenith terebut supaya tidak beredar di masyarakat, kami mengamankan koper hitam yang berisi pil carnophen yang setelah dihitung sebanyak 900 kepong atau sebanyak 9.000 butir," jelasnya.

Menurut Kariatmono, pil tersebut sudah dilarang peredarannya oleh dinas kesehatan karena membahayakan kesehatan tubuh. Nilai pil tersebut Rp 30 juta.  Pengedar pil itu bisa terkena sanksi pidana pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jok/yit)


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers