SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 19 Agustus 2016 16:24
WAW! Koper Misterius Tertinggal di Bus, Dibuka eh.. Ribuan Butir Zenith
NARKOBA: Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono (Kanan) memperlihatkan barang bukti berupa ribuan zenith yang ditemukan dalam koper tak bertuan. (SATRES NARKOBA FOR RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Pemilik angkutan umum Bus Yesoe Subagio melaporkan penemuan koper warna hitam milik penumpang yang tertinggal dalam bus Yesoe rute Palangka Raya - Pangkalan Bun kepada Satuan Reserse Kasatres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).  

Kepala Satresnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, kemungkinan besar koper ini tertukar. Sebelumnya, ada penumpang bus melaporkan kehilangan kopernya saat tiba di pemberhentian terakhir di gudang milik Bus Yesoe, Sabtu (6/8) lalu.

"Kemungkinan besar koper ketukar sama penumpang yang turun duluan. Apa di Sampit atau dimana, gak jelas. Kemungkinan penumpang yang turun di Sampit," ujar Kariatmono, Kamis (18/8).

Berdasarkan keterangan dari perempuan pemilik koper yang hilang, hingga saat ini tidak mememukan kopernya yang hilang tersebut. Sementara itu untuk koper yang berisi zenith yang tertinggal dalam bus Yesoe belum juga diambil oleh pemiliknya.

"Timbul kecurigaan terhadap isi dari koper yang tertinggal tersebut. Setelah kami buka ternyata isinya berupa obat yang tidak boleh diedarkan berupa zenith carnophen," terang Kariatmono.

Satresnarkobar Polres Kobar menyelidiki pemilik dari koper tersebut. Namun hingga 10 hari dalam pantauan petugas, koper tersebut tidak juga diambil.

"Tidak mau kecolongan dan mencegah agar obat zenith terebut supaya tidak beredar di masyarakat, kami mengamankan koper hitam yang berisi pil carnophen yang setelah dihitung sebanyak 900 kepong atau sebanyak 9.000 butir," jelasnya.

Menurut Kariatmono, pil tersebut sudah dilarang peredarannya oleh dinas kesehatan karena membahayakan kesehatan tubuh. Nilai pil tersebut Rp 30 juta.  Pengedar pil itu bisa terkena sanksi pidana pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jok/yit)


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers