SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 30 Agustus 2016 10:26
WAJIB! Bangun Desa Harus Disertai RAB
PEMBINAAN: Rapat Koordinasi pendamping pembangunan desa dan BPMD Kobar diaula BPMD Kobar, kemarin.(JOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pembangunan infrastruktur desa di Kobar melalui Dana Desa dinilai banyak tidak menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya di desa-desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Pembangunan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kobar Roomhendy menjelaskan,  kelemahan administratif tersebut dipastikan akan menjadi temuan Inspektorat Kobar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).Ditegaskannya,

RAB harus dibuat sebagai perencanaan anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan asset pemerintah desa. Ditegaskannya, sesuatu yang aneh apabila ada pembangunan tanpa disertai dengan RAB.

"Ini belum ada indikasi ke arah terjadinya tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan keuangan, hanya kelemahan administrasi. Namun akan menjadi temuan inspektorat dalam LHP nanti," paparnya, usai kegiatan rapat koordinasi pendamping desa dan BPMD Kobar, Senin (29/8) kemarin.

Roomhendy meneruskan, hal ini terjadi karena pendamping desa dalam melaksanakan tugasnya terkendala oleh berbagai hal. Antara lain kurang maksimalnya pendamping desa dalam menjalankan tugas, dan mereka  hanya dibekali dengan pra tugas berupa bimbingan teknis selama empat hari. Menurutnya, pembekalan singkat tersebut belum memenuhi kualifikasi untuk bekerja di lapangan. 

"Apalagi undang-udang nomor 6 tahun 2010 tentang desa dan turunannya terlalu banyak untuk mereka pelajari dan mereka kuasai. Aplikasinya di lapangan kadang tidak sesuai dengan yang di dapat dalam pembekalan," papar Roomhendy.

Selain itu lanjutnya, pendamping desa juga terkendala jauhnya jarak wilayah kerja antara satu desa dengan desa lainnya. Terlebih pendamping desa tidak didukung biaya operasional yang memadai. "SOP pendamping juga belum jelas sehingga batasan pendamping bisa masuk ke desa juga tidak jelas," tandasnya.

Roomhemdy menambahkan,  pihaknya akan memberikan teguran kepada desa yang masih lemah dalam administrasi. Terkait dengan sanksi, hal itu menurutnya sudah diatur terkait dengan penggunaan dan serapan dana desa. Apabila sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tidak mencapai lebih dari 30 persen, maka desa tersebut dikenakan sanksi sebesar silpa yang tidak terserap tersebut. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers