SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 30 Agustus 2016 10:26
WAJIB! Bangun Desa Harus Disertai RAB
PEMBINAAN: Rapat Koordinasi pendamping pembangunan desa dan BPMD Kobar diaula BPMD Kobar, kemarin.(JOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pembangunan infrastruktur desa di Kobar melalui Dana Desa dinilai banyak tidak menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya di desa-desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Pembangunan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kobar Roomhendy menjelaskan,  kelemahan administratif tersebut dipastikan akan menjadi temuan Inspektorat Kobar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).Ditegaskannya,

RAB harus dibuat sebagai perencanaan anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan asset pemerintah desa. Ditegaskannya, sesuatu yang aneh apabila ada pembangunan tanpa disertai dengan RAB.

"Ini belum ada indikasi ke arah terjadinya tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan keuangan, hanya kelemahan administrasi. Namun akan menjadi temuan inspektorat dalam LHP nanti," paparnya, usai kegiatan rapat koordinasi pendamping desa dan BPMD Kobar, Senin (29/8) kemarin.

Roomhendy meneruskan, hal ini terjadi karena pendamping desa dalam melaksanakan tugasnya terkendala oleh berbagai hal. Antara lain kurang maksimalnya pendamping desa dalam menjalankan tugas, dan mereka  hanya dibekali dengan pra tugas berupa bimbingan teknis selama empat hari. Menurutnya, pembekalan singkat tersebut belum memenuhi kualifikasi untuk bekerja di lapangan. 

"Apalagi undang-udang nomor 6 tahun 2010 tentang desa dan turunannya terlalu banyak untuk mereka pelajari dan mereka kuasai. Aplikasinya di lapangan kadang tidak sesuai dengan yang di dapat dalam pembekalan," papar Roomhendy.

Selain itu lanjutnya, pendamping desa juga terkendala jauhnya jarak wilayah kerja antara satu desa dengan desa lainnya. Terlebih pendamping desa tidak didukung biaya operasional yang memadai. "SOP pendamping juga belum jelas sehingga batasan pendamping bisa masuk ke desa juga tidak jelas," tandasnya.

Roomhemdy menambahkan,  pihaknya akan memberikan teguran kepada desa yang masih lemah dalam administrasi. Terkait dengan sanksi, hal itu menurutnya sudah diatur terkait dengan penggunaan dan serapan dana desa. Apabila sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tidak mencapai lebih dari 30 persen, maka desa tersebut dikenakan sanksi sebesar silpa yang tidak terserap tersebut. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers