SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 30 Agustus 2016 10:26
WAJIB! Bangun Desa Harus Disertai RAB
PEMBINAAN: Rapat Koordinasi pendamping pembangunan desa dan BPMD Kobar diaula BPMD Kobar, kemarin.(JOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pembangunan infrastruktur desa di Kobar melalui Dana Desa dinilai banyak tidak menggunakan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Salah satunya di desa-desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Pembangunan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kobar Roomhendy menjelaskan,  kelemahan administratif tersebut dipastikan akan menjadi temuan Inspektorat Kobar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).Ditegaskannya,

RAB harus dibuat sebagai perencanaan anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan asset pemerintah desa. Ditegaskannya, sesuatu yang aneh apabila ada pembangunan tanpa disertai dengan RAB.

"Ini belum ada indikasi ke arah terjadinya tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan keuangan, hanya kelemahan administrasi. Namun akan menjadi temuan inspektorat dalam LHP nanti," paparnya, usai kegiatan rapat koordinasi pendamping desa dan BPMD Kobar, Senin (29/8) kemarin.

Roomhendy meneruskan, hal ini terjadi karena pendamping desa dalam melaksanakan tugasnya terkendala oleh berbagai hal. Antara lain kurang maksimalnya pendamping desa dalam menjalankan tugas, dan mereka  hanya dibekali dengan pra tugas berupa bimbingan teknis selama empat hari. Menurutnya, pembekalan singkat tersebut belum memenuhi kualifikasi untuk bekerja di lapangan. 

"Apalagi undang-udang nomor 6 tahun 2010 tentang desa dan turunannya terlalu banyak untuk mereka pelajari dan mereka kuasai. Aplikasinya di lapangan kadang tidak sesuai dengan yang di dapat dalam pembekalan," papar Roomhendy.

Selain itu lanjutnya, pendamping desa juga terkendala jauhnya jarak wilayah kerja antara satu desa dengan desa lainnya. Terlebih pendamping desa tidak didukung biaya operasional yang memadai. "SOP pendamping juga belum jelas sehingga batasan pendamping bisa masuk ke desa juga tidak jelas," tandasnya.

Roomhemdy menambahkan,  pihaknya akan memberikan teguran kepada desa yang masih lemah dalam administrasi. Terkait dengan sanksi, hal itu menurutnya sudah diatur terkait dengan penggunaan dan serapan dana desa. Apabila sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tidak mencapai lebih dari 30 persen, maka desa tersebut dikenakan sanksi sebesar silpa yang tidak terserap tersebut. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers