PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penggerebekan di rumah S (48), Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gang Rarait, Pangkalan Bun, Rabu (31/8) pukul 19.30 WIB. Petugas mencium adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat.
Dari informasi yang dihimpun dari warga sekitar, sejak lama rumah S digunakan sebagai tempat pijat plus. Pramupijat berkumpul dari pagi hingga sore hari di kediaman S sembari menunggu pelanggan datang.
Salah satu anggota Satpol PP Kobar menyamar sebagai pelanggan. Oleh S, anggota tersebut dipersilahkan masuk untuk menuju ruang di samping rumah utama. Ruangan tersebut terdiri dari dua sekat kamar berukuran 2 meter x 3 meter berdinding triplek, lengkap dengan kasur dan peralatan pijet. Setelah itu menyusul perempuan berkulit putih yang bernama R (41).
Saat di dalam ruangan, terjadi negosiasi antara pelanggan dan pemijat. Setelah disepakati, perempuan itu segera membuka seluruh pakaian yang dikenakan dan hanya menggunakan BH dan celana dalam.
Setelah mengetahui targetnya tidak berpakaian, melalui pesan singkat, anggota Satpol PP Kobar tersebut segera menginstruksikan kepada anggota Satpol PP lainnya yang sudah siaga di depan gang untuk meluncur ke TKP.
Jajaran anggota Satpol PP Kobar langsung melakukan pemeriksaan ke kamar R dan sudah mendapati R tidak mengenakan pakaian. Mengetahui hal itu, R lantas bergegas mengunakan pakaian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S beserta R digiring ke markas Satpol PP Kobar.
R mengaku terpaksa menjalankan profesi tersebut lantaran terbentur masalah ekonomi. Saat ini R berstatus janda tanpa cerai atau ditinggal suaminya selama setahun. Untuk itu R terpaksa harus membiayai pendidikan anaknya dan memenuhi kehidupan sehari-hari dengan menyambi pijat plus-plus.
Selain itu, R juga tidak mematok harga khusus untuk layanan pijat. Biasanya dia menerima upah dari pelanggan per jam Rp 50 ribu. Namun untuk pelayanan khusus pijat plus-plus, pelanggan dikenakan tarif khusus yakni berkisar Rp 100 ribu.
"Kalau pijat dan plusnya seratus lima puluh ribu dan lima puluh ribu untuk sewa kamar," beber R di kantor Satpol PP Kobar.
Sementara itu Kasi Operasi Satpol PP Kobar Supiansyah menegaskan, penyedia tempat dan pemijat akan dikenakan Perda No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 33 ayat 2 huruf d, jo Pasal 42 Ayat 1.
"Saat ini masyarakat sudah mulai kritis, dan mereka memberikan informasi kepada satpol PP terkait aktifitas yang mencurigakan di wilayah permukiman mereka. Mereka melakukan prostitusi dengan kedok pijat plus-plus," tutur Supiansyah, Kamis (1/9).
Setelah pendataan dan membuat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan tempat dan melakukan prostitusi terselubung, keduanya diperbolehkan pulang. "Namun, apabila Satpol PP kembali mendapati mereka masih melakukan prostitusi maka mereka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dalam Perda No 16 Tahun 2014," tegas Supiansyah. (jok/yit)