SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 02 September 2016 13:50
AW! AW! AW!! Tarif Deal, Pemijat Langsung Lepas Baju
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penggerebekan di rumah S (48), Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gang Rarait, Pangkalan Bun, Rabu (31/8) pukul 19.30 WIB. Petugas mencium adanya praktik prostitusi berkedok layanan pijat.

Dari informasi yang dihimpun dari warga sekitar, sejak lama rumah S digunakan sebagai tempat pijat plus. Pramupijat berkumpul dari pagi hingga sore hari di kediaman S sembari menunggu pelanggan datang. 

Salah satu anggota Satpol PP Kobar menyamar sebagai pelanggan. Oleh S, anggota tersebut dipersilahkan masuk untuk menuju ruang di samping rumah utama. Ruangan tersebut terdiri dari dua sekat kamar berukuran 2 meter x 3 meter berdinding triplek, lengkap dengan kasur dan peralatan pijet. Setelah itu menyusul perempuan berkulit putih yang bernama R (41).

Saat di dalam ruangan, terjadi negosiasi antara pelanggan dan pemijat. Setelah disepakati, perempuan itu segera membuka seluruh pakaian yang dikenakan dan hanya menggunakan BH dan celana dalam. 

Setelah mengetahui targetnya tidak berpakaian, melalui pesan singkat, anggota Satpol PP Kobar tersebut segera menginstruksikan kepada anggota Satpol PP lainnya yang sudah siaga di depan gang untuk meluncur ke TKP.

Jajaran anggota Satpol PP Kobar langsung melakukan pemeriksaan ke kamar R dan sudah mendapati R tidak mengenakan pakaian. Mengetahui hal itu, R lantas bergegas mengunakan pakaian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S beserta R digiring ke markas Satpol PP Kobar.

R mengaku terpaksa menjalankan profesi tersebut lantaran terbentur masalah ekonomi. Saat ini R berstatus janda tanpa cerai atau ditinggal suaminya selama setahun. Untuk itu R terpaksa harus membiayai pendidikan anaknya dan memenuhi kehidupan sehari-hari dengan menyambi pijat plus-plus.

Selain itu, R juga tidak mematok harga khusus untuk layanan pijat. Biasanya dia menerima upah dari pelanggan per jam Rp 50 ribu. Namun untuk pelayanan khusus pijat plus-plus, pelanggan dikenakan tarif khusus yakni berkisar Rp 100 ribu.

"Kalau pijat dan plusnya seratus lima puluh ribu dan lima puluh ribu untuk sewa kamar," beber R di kantor Satpol PP Kobar.

Sementara itu Kasi Operasi Satpol PP Kobar Supiansyah menegaskan, penyedia tempat dan pemijat akan dikenakan Perda No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 33 ayat 2 huruf d, jo Pasal 42 Ayat 1.

"Saat ini masyarakat sudah mulai kritis, dan mereka memberikan informasi kepada satpol PP terkait aktifitas yang mencurigakan di wilayah permukiman mereka. Mereka melakukan prostitusi dengan kedok pijat plus-plus," tutur Supiansyah, Kamis (1/9).

Setelah pendataan dan membuat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan tempat dan melakukan prostitusi terselubung, keduanya diperbolehkan pulang. "Namun, apabila Satpol PP kembali mendapati mereka masih melakukan prostitusi maka mereka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dalam Perda No 16 Tahun 2014," tegas Supiansyah. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers