SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 03 September 2016 10:07
Penyadang Disabilitas di Daerah Ini Perlu Didata
BERBINCANG : Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Gumas saat berbincang dengan PSM Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Jumat (2/9) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Budhy meminta kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) seKabupaten Gumas untuk mengiventarisasi disabilitas. Selain itu, mengenai daerah rawan bencana dan verifikasi data masyarakat tidak mampu/miskin.

”Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka memvalidasi data disabilitas (penyandang cacat), daerah rawan bencana (banjir dan longsor) serta data masyarakat tidak mampu/miskin, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran,” ucap Budhy diruang kerjanya, Jumat (2/9) pagi.

Untuk disabilitas, kata dia, harus disertakan dengan Surat Keterangan (SK) tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, photocopy KTP dan KK (yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan/NIK), foto seluruh badan yang bersangkutan dan mengisi formulir terlampir.

”Kita harapkan TKSK dan PSM bisa mendata dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat keadaan masyarakat kita,” saran dia.

Kemudian, ujar Budhy, terhadap masyarakat yang berada di daerah rawan bencana, seperti banjir dan longsor, harus melampirkan foto dokumentasi bencana banjir dan longsor, surat pernyataan daerah rawan bencana dari kepala desa/lurah, jumlah rumah dan kepala keluarga korban bencana.

”Semua persyaratan yang kita tentukan harus dilampirkan, sehingga mereka yang terdampak bencana bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, sambungnya, tugas TKSK dan PSM juga memverifikasi dan memvalidasi data masyarakat tidak mampu/miskin hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Badan Pusat Statistik (PPLS BPS) Tahun 2011, yakni data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI KJN).

”Jika di dalam data PBI terdapat masyarakat yang sudah tidak sesuai dengan kriteria, meninggal dunia dan pindah alamat, maka masyarakat tersebut dikeluarkan dari data PBI yang tertuang dalam berita acara rapat forum komunikasi publik tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila terdapat masyarakat tidak mampu/miskin yang tidak masuk dalam data PBI, maka dapat dimasukan ke data usulan/tambahan berdasarkan hasil rapat forum komunikasi publik tingkat desa/kelurahan. (arm/fin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers