SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 03 September 2016 10:07
Penyadang Disabilitas di Daerah Ini Perlu Didata
BERBINCANG : Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Gumas saat berbincang dengan PSM Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Jumat (2/9) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Budhy meminta kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) seKabupaten Gumas untuk mengiventarisasi disabilitas. Selain itu, mengenai daerah rawan bencana dan verifikasi data masyarakat tidak mampu/miskin.

”Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka memvalidasi data disabilitas (penyandang cacat), daerah rawan bencana (banjir dan longsor) serta data masyarakat tidak mampu/miskin, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran,” ucap Budhy diruang kerjanya, Jumat (2/9) pagi.

Untuk disabilitas, kata dia, harus disertakan dengan Surat Keterangan (SK) tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, photocopy KTP dan KK (yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan/NIK), foto seluruh badan yang bersangkutan dan mengisi formulir terlampir.

”Kita harapkan TKSK dan PSM bisa mendata dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat keadaan masyarakat kita,” saran dia.

Kemudian, ujar Budhy, terhadap masyarakat yang berada di daerah rawan bencana, seperti banjir dan longsor, harus melampirkan foto dokumentasi bencana banjir dan longsor, surat pernyataan daerah rawan bencana dari kepala desa/lurah, jumlah rumah dan kepala keluarga korban bencana.

”Semua persyaratan yang kita tentukan harus dilampirkan, sehingga mereka yang terdampak bencana bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, sambungnya, tugas TKSK dan PSM juga memverifikasi dan memvalidasi data masyarakat tidak mampu/miskin hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Badan Pusat Statistik (PPLS BPS) Tahun 2011, yakni data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI KJN).

”Jika di dalam data PBI terdapat masyarakat yang sudah tidak sesuai dengan kriteria, meninggal dunia dan pindah alamat, maka masyarakat tersebut dikeluarkan dari data PBI yang tertuang dalam berita acara rapat forum komunikasi publik tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila terdapat masyarakat tidak mampu/miskin yang tidak masuk dalam data PBI, maka dapat dimasukan ke data usulan/tambahan berdasarkan hasil rapat forum komunikasi publik tingkat desa/kelurahan. (arm/fin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers