PANGKALAN BANTENG-Para calon pengantin kini wajib mengikuti kursus tentang pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kursus pranikah ini merupakan salah satu tindakan preventif untuk menekan perceraian, baik berupa cerai gugat oleh istri dan cerai talak oleh suami.
”Tentu saja untuk menekan angka perceraian yang masih terbilang tinggi. Ini merupakan langkah pencegahan,” ujar Kepala KUA Pangkalan Banteng Ansarudin, Selasa (6/9) pagi.
Selain itu, masih sering terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadikan kursus tersebut merupakan suatu keharusan.
Materi yang diberikan saat kursus pranikah nanti adalah terkait hubungan rumah tangga, hak dan kewajiban suami/istri, dasar hukum nikah, pendidikan anak Islam, fase-fase pernikahan.
Setiap pasangan muda harus siap memasuki jenjang pernikahan. Keluarga sebagai salah satu unit terkecil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus punya ketahanan dalam perubahan zaman. (sla/yit)