KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) telah membangun rumah dan toko (ruko) di pusat Kota Kuala Kurun Jalan A Yani. Ruko tersebut disewakan kepada masyarakat yang ingin berdagang. Namun, sampai saat ini masih ada beberapa yang kosong.
Bupati Gumas Arton S Dohong mengatakan, kekosongan ruko tersebut berada di blok B.2.2, B.2.4, B.2.5. sedangkan blok A.3.2 belum ada peminatnya. Hal ini dikarenakan, tinggi trotoar dengan jalan tidak sama, sehingga banyak pengunjung yang ingin datang, namun tidak bisa memarkirkan kendaraan miliknya. ”Disitu kan ada larangan untuk parkir dibahu jalan, jika melanggar pasti akan ditilang,” tegas Arton, Rabu (7/9) lalu.
Arton menambahkan, blok-blok yang masih ada yang kosong masih mengurus perpanjangan sewa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gumas Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penataan dan Penempatan Pedagang serta besaran nilai sewa untuk Ruko, Toko, Kios, Los Pasar Baru dan Pasar Tradisional milik Pemkab Gumas.
”Di sekitar ruko itu, juga masih ada penyewa yang sudah membayar sewa ruko tetapi tidak menempati, sehingga terkesan kosong dan tidak dimanfaatkan,” sesalnya.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna ke 6 masa sidang I, Fraksi Golkar melalui Juru Bicara Punding S Merang dalam pandangan umumnya sempat menanyakan sejauhmana pemanfaatan blok ruko yang telah dibangun oleh Pemkab Gumas. Sebab, hingga kini ada sebagian blok ruko yang belum ditempati dan apa permasalahannya, karena ini terkait dengan pendapatan. Apabila biaya sewa terlalu besar, maka pihaknya menganggap perlu dievaluasi. (arm/fin)