KOTAWARINGIN LAMA – Kasus Ambon (38), ibu rumah tangga (IRT) otak pencurian buah sawit milik PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Kotawaringin Lama (Kolam), dikabarkan tidak dilanjutkan lagi proses hukumnya. Ambon terlibat kasus pencurian sawit di blok K29 devisi 3 Tonam Raya Estate (TRE) Desa Riam Durian, Selasa (30/8) akhir bulan lalu.
Kabar ini disampaikan tokoh masyarakat Desa Riam Durian Karmadi alias Lansam. Menurutnya, kasus ini telah selesai karena PT. BGA akan mencabut laporannya. Ambon telah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Diceritakan Lansam, kasus ini bermula dari ditangkapnya Mustika yang mengemudikan pikap berplat KH 8885 GK yang memuat 124 janjang buah sawit dengan total berat 1.862 kilogram pada Selasa (30/8) lalu sekitar jam 14.00 WIB. Dia siergap saat keluar dari blok K29 devisi 3 TRE oleh anggota Polsek Kolam.
”Dari pengembangan kasus itu diketahui Mustari hanya orang suruhan Iwan yang memanen buah sawit di blok K29 devisi 3 TRE. Dan selanjutnya dari pengakuan Iwan dirinya disuruh oleh Ambon, yang tidak lain adalah bibinya yang merasa sawit itu miliknya, karena pohon sawit itu ditanam di atas tanah milik Ambon,” jelas Lansam, Sabtu (10/9).
Sebelumnya, ujar Lansam, areal sawit blok K29 yang di panen Ambon ini telah masuk dalam surat perjanjian antara Jaini selaku suami Ambon dengan pihak PT BGA tidak boleh lagi dipanen oleh keluarga Jaini karena sudah kesepakatan.
”Di dalam perkembangan kasus ini, Ambon sudah membuat surat pernyataan seperti yang diminta pihak perusahaan dan penyelesaian tanah yang diklaim keluarga Ambon telah diganti pihak Desa Riam Durian dengan memberikan dua kapling sawit masing-masing seluas satu hektare. Dan pihak perusahaan PT BGA siap mencabut laporannya di kepolisian,” ungkap Lansam.
Terpisah, pihak PT BGA melalui koordinator Publick Affair Department (PAD) PT. BGB Kolam Soekirno membantah telah mencabut laporan dalam kasus pencurian buah sawit di blok K29 itu. Diakuinya, ada tokoh masyarakat desa setempat yang meminta kasus itu dicabut. Mengingat pencurian buah sawit di blok itu berulang kali dilakukan keluarga tersangka, maka kasus ini tetap berlanjut.
“Memang ada tokoh masyarakat desa setempat yang meminta kasus ibu Ambon untuk dicabut,” imbuh Soekirno.
Kasus pertama damai, kedua damai, ketiga sampai penahanan (putusan pengadilan) terhadap Jaini, suami Ibu Ambon. Setelah menjalani hukuman, Jaini berulah lagi dan diselesaikan secara damai. Belum genap satu bulan, keluarga Ambon kembali memanen buah sawit di blok K29.
Dijelaskan Soekirno, klaim keluarga Ambon atas lahan blok K29 TRE tidak bisa diterima perusahaan. Pembukaan lahan itu dilakukan tim desa dan salah seorang timnya adalah Jaini yang sudah barang tentu tahu mana lahan yang akan dibuka untuk perkebunan dan mana lahan yang tidak boleh digarap.
”Pihak perusahan membuka lahan atas penyerahan tim desa. Dalam kasus ini Pak Jaini adalah tim desa yang membuka dan mengawasi area itu. Jadi kalau dulu area itu milik keluarganya, kenapa digarap. Pak Jaini juga sudah mendapatkan enam kapling kebun plasma tahap satu setara 24 hektare,” beber Soekirno. Itulah alasan klim keluarga Jaini dan Ambon yang tidak bisa diterima perusahaan.
Kapolsek Kolam Iptu Triyono Raharja menyebut kasus pencurian buah sawit di blok K29 TRE dengan tersangka Iwan dan Ambon terus berlanjut. Tidak ada penghentian kasus, baik permintaan dari yang di rugikan ataupun bukti yang membenarkan perbuatan tersangka melakukan pemanenan itu. (gst)