SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 12 September 2016 12:32
Kasus Ambon Terus Dilanjutkan
AMBON: Karyawan PT BGA menunjukan pohon sawit yang di panen Iwan atas suruhan Ambon.(GUSTI/RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA – Kasus Ambon (38), ibu rumah tangga (IRT) otak pencurian buah sawit milik PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Kotawaringin Lama (Kolam), dikabarkan tidak dilanjutkan lagi proses hukumnya. Ambon terlibat kasus pencurian sawit di blok K29 devisi 3 Tonam Raya Estate (TRE) Desa Riam Durian, Selasa (30/8) akhir bulan lalu.

Kabar ini disampaikan tokoh masyarakat Desa Riam Durian Karmadi alias Lansam. Menurutnya, kasus ini telah selesai karena PT. BGA akan mencabut laporannya. Ambon telah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Diceritakan Lansam, kasus ini bermula dari ditangkapnya Mustika yang mengemudikan pikap berplat KH 8885 GK yang memuat 124 janjang buah sawit dengan total berat 1.862 kilogram pada Selasa (30/8) lalu sekitar jam 14.00 WIB. Dia siergap saat keluar dari blok K29 devisi 3 TRE oleh anggota Polsek Kolam.

”Dari pengembangan kasus itu diketahui Mustari hanya orang suruhan Iwan yang memanen buah sawit di blok K29 devisi 3 TRE. Dan selanjutnya dari pengakuan Iwan dirinya disuruh oleh  Ambon, yang tidak lain adalah bibinya yang merasa sawit itu miliknya, karena pohon sawit itu ditanam di atas tanah milik Ambon,” jelas Lansam, Sabtu (10/9).

Sebelumnya, ujar Lansam, areal sawit blok K29 yang di panen Ambon ini telah masuk dalam surat perjanjian antara Jaini selaku suami Ambon dengan pihak PT BGA tidak boleh lagi dipanen oleh keluarga Jaini karena sudah kesepakatan.

”Di dalam perkembangan kasus ini, Ambon sudah membuat surat pernyataan seperti yang diminta pihak perusahaan dan penyelesaian tanah yang diklaim keluarga Ambon telah diganti pihak Desa Riam Durian dengan memberikan dua kapling sawit masing-masing seluas satu hektare. Dan pihak perusahaan PT BGA siap mencabut laporannya di kepolisian,” ungkap Lansam.

Terpisah, pihak PT BGA melalui koordinator Publick Affair Department (PAD) PT. BGB Kolam Soekirno membantah telah mencabut laporan dalam kasus pencurian buah sawit di blok K29 itu. Diakuinya, ada tokoh masyarakat desa setempat yang meminta kasus itu dicabut. Mengingat pencurian buah sawit di blok itu berulang kali dilakukan keluarga tersangka, maka kasus ini tetap berlanjut.

“Memang ada tokoh masyarakat desa setempat yang meminta kasus ibu Ambon untuk dicabut,” imbuh Soekirno.

Kasus pertama damai, kedua damai, ketiga sampai penahanan (putusan pengadilan) terhadap Jaini, suami Ibu Ambon. Setelah menjalani hukuman, Jaini berulah lagi dan diselesaikan secara damai. Belum genap satu bulan, keluarga Ambon kembali memanen buah sawit di blok K29.

Dijelaskan Soekirno, klaim keluarga Ambon atas lahan blok K29 TRE tidak bisa diterima perusahaan. Pembukaan lahan itu dilakukan tim desa dan salah seorang timnya adalah Jaini yang sudah barang tentu tahu mana lahan yang akan dibuka untuk perkebunan dan mana lahan yang tidak boleh digarap.

”Pihak perusahan membuka lahan atas penyerahan tim desa. Dalam kasus ini Pak Jaini adalah tim desa yang membuka dan mengawasi area itu. Jadi kalau dulu area itu milik keluarganya, kenapa digarap. Pak Jaini juga sudah mendapatkan enam kapling kebun plasma tahap satu setara 24 hektare,” beber Soekirno. Itulah alasan klim keluarga Jaini dan Ambon yang tidak bisa diterima perusahaan.

Kapolsek Kolam Iptu Triyono Raharja menyebut kasus pencurian buah sawit di blok K29 TRE dengan tersangka Iwan dan Ambon terus berlanjut. Tidak ada penghentian kasus, baik permintaan dari yang di rugikan ataupun bukti yang membenarkan perbuatan tersangka melakukan pemanenan itu. (gst)

 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers