KUALA KURUN – Lembaga Penyairan Publik (LPP) Radio Hamauh 98,7 FM milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) baru-baru ini telah menerima izin prinsip siaran dari Kantor Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dengan demikian, LPP Radio Hamauh telah mempunyai legalitas untuk melaksanakan penyiaran radio.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Gumas Guanhin mengatakan, izin prinsip ini berlaku selama enam bulan, yakni dari bulan Juli hingga Desember 2016. Dalam kurun itu, akan dipersiapkan syarat-syarat untuk mengurus izin resminya, yakni izin stasiun radio.
”Sekarang ini, kita sudah mengantongi izin prinsip, namun kedepan kita akan melengkapi izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin hinderordonnantie (HO) dan izin lainnya,” ucap Guanhin, Jumat (9/9) lalu.
Dia menuturkan, setelah enam bulan masa berlaku izin prinsip berakhir, namun belum bisa melengkapi syarat-syarat untuk mengajukan ke izin stasiun radio resmi yang ditentukan oleh KPID, maka boleh mengajukan perpanjangan izin prinsip ini selama enam bulan lagi.
Selama ini, kata dia, LPP Radio Hamauh tidak mengalami kendala apapun dalam melaksanakan ujicoba. Sejak Januari 2016, Radio Hamauh sudah melaksanakan siaran sebanyak 13 jam per hari.
materi siaranlebih difokuskan kepada informasi berkaitan dengan pelaksanaan roda pembangunan di Kabupaten Gumas. Untuk informasi yang sifatnya tidak komersial masih diperbolehkan, sedangkan informasi yang sifatnya komersil seperti iklan masih belum diperbolehkan oleh KPID.
”Ke depan, nanti akan kita evaluasi materi dan program siarannya. Kalau itu sudah dievaluasi, baru kita mengusulkan ke izin stasiun radio tetap,” kata mantan Camat Rungan Barat ini. (arm/fin)