SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 13 September 2016 14:56
Apes, Maling Motor Antarprovinsi Diringkus Korbannya
DIRINGKUS: Tersangka maling antarprovinsi, Tole (diborgol), beserta barang bukti motor curian di Mapolsek Kolam, Minggu (11/9).(GUSTI HAMDAN/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Sugiarto alias Tole (19) maling kendaraan sepeda motor asal Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil diringkus korbannya, Gusti Masrani alias Nanang. Tole diketahui merupakan pencuri sepeda motor antarprovinsi.

Nanang menuturkan, pencurian itu terjadi  pada 9 September lalu, ketika ia pulang salat Jumat. Dalam perjalanan pulang, Nanang mampir ke kebun sawitnya di Jalan Pangkalan Muntai kilometer 5.

”Saat saya sampai ke kebun dan memarkirkan kendaraan, tiba-tiba ada orang datang yang menanyakan WC. Saya bilang tidak ada, tetapi di depan ada sungai atau bekas galian exsavator. Orang itu berlalu, saya pun masuk ke kebun,” tutur Nanang, Minggu (11/9) di Mapolsek Kolam.

Berselang lima menit kemudian, Nanang kaget mendengar sepeda motornya dengan nomor polisi KH 6186 WE berbunyi. Dia langsung berlari mengejar. Ternyata orang yang bertanya padanya itu membawa kabur kendaraannya ke arah Desa Riam Durian.

Gagal mengejar pelaku, Nanang menghubungi Polsek Kolam dan adiknya di Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam untuk menghadang pencuri. Dia menduga pelaku akan kabur ke wilayah itu.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah dihadang di Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kolam. ”Alhamdulillah maling dapat digagalkan dan bisa ditangkap. Pelaku langsung diserahkan ke Polsek Kolam yang langsung menjemput ke Desa Sagu Sukamulya,” ujar Nanang.

Polsek Kolam menetapkan Tole sebagai tersangka. Berdasarkan pengembangan, Tole sebelumnya mencuri sepeda motor di pasar Kelurahan Baru, Pangkalan Bun. ”Ternyata tersangka ini maling motor antarprovinsi,” kata Kapolsek Kolam Iptu Triyono Raharja.

Menurut Triyono, pencurian dilakukan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di motornya. Tole dijerat Pasal 363  Ayat 1 huruf ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (gst/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers