KUALA KURUN – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus menerus memberikan pengetahuan dan tata cara pengaduan serta pemahaman kasus lingkungan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan, agar mampu mengurangi tingkat pencemaran lingkungan.
Plt Kepala BLH Kabupaten Gumas Yansiterson melalui Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Penaatan Hukum dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Aga Handuran mengatakan, salah satu cara yang dilakukan dalam memberi pengetahuan kepada masyarakat adalah dengan terus menerus melakukan sosialisasi.
“Sosialisasi pengaduan kasus lingkungan terus kita lakukan, sebagai media transfer aktif pemerintah dalam membina kepedulian dan perhatian terhadap permasalahan lingkungan hidup. Baru-baru ini, kita melakukan sosialisasi tersebut di Kelurahan Talaken, Kecamatan Manuhing,” ucapnya, Rabu (14/9) lalu.
Dia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 63 ayat (5), setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan.
”Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengadu, Pemkab Gumas pun telah membentuk pos pengaduan dan pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bertempat di Kantor BLH Kabupaten Gumas,” terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, kepada setiap orang yang mengetahui, menduga dan atau menderita kerugian akibat terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dapat menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau lisan kepada pos pengaduan lingkungan hidup.
”Selain datang langsung ke pos pengaduan, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan mereka melalui alamat email yaitu ”blhgumas@yahoo.co.id,” tandasnya. (arm/fin)