SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 16 September 2016 11:53
Tanpa KTP Warga akan Kesulitan
REKAM: Camat Kolam Teguh Winarno sedang memantau warganya melakukan perekaman KTP elektronik.(GUSTI HAMDAN/ RADAR PANGKALAN BUN)

KOTAWARINGIN LAMA – Sejak adanya batas akhir perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik diumumkan pemerintah, perekaman KTP elektronik di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) meningkat dalam sebulan terakhir ini.

Camat Kolam Teguh Winarno menyebut, seorang warga tanpa KTP akan kesulitan di dalam bepergian ataupun berurusan di instansi pemerintah ataupun swasta. KTP adalah identitas resmi sebagai bukti diri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh Republik Indonesia.

 ”Bukan itu saja tanpa KTP bisa menghilangkan hak dirinya selaku warga RI seperti pengurusan BPJS, KIP, KIS, pembuatan SIM, pembukaan rekening tabungan, melamar pekerjaan dan keperluan lainnya,” jelas Teguh.

Dengan kata lain KTP adalah salah satu syarat hidup yang harus dimiliki seseorang. KTP diperlukan untuk kepentingan pribadi, dan sebagai data kependudukan yang diperlukan pemerintah di dalam mengambil kebijakan.

Disinggung masih ada berapa jumlah penduduk Kolam yang wajib memiliki KTP belum melakukan perekaman, orang nomor wahid di Kolam ini belum bisa memberikan data karena yang belum melakukan perekaman KTP sudah ada dari Disdukcapil Kabupaten Kobar yang dikemas dalam bentuk CD namun belum sempat di buka.

”Yang jelas masih ada warga Kolam yang belum melakukan perekaman KTP. Untuk itu kami imbau segera lakukan perekaman tanpa di pungut bayaran,” ungkapnya sembari mengaku pihak kecamatan sudah maksimal menginformasikan ke warga agar segera melakukan perekaman  KTP ekeltronik.

Oprator perekaman KTP elektronik Kecamatan Kolam Subandi menambahkan bagi warga yang sudah memiliki kartu keluarga nasional tetapi belum memiliki KTP elektronik dipersilakan langsung perekaman di kecamatan. Tetapi bagi warga yang belum memiliki data awal samasekali harus melakukan permohonan ke Disdukcapil Kobar dengan membawa persyaratan dari RT, Kelurahan atau Desa yang di ketahui pihak Kecamatan Kolam.  ”Apabila datanya sudah masuk, perekaman bisa dilaksanakan di kantor Disdukcapil Kobar atau di kantor Kecamatan Kolam,” tandas Subandi.(gst/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:26

Bupati Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah secara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:24

Distan Kobar Terjunkan Tim Periksa Kesehatan Hewan Kurban

PANGKALAN BUN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Dinas…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Dewan Minta Perda Larangan Miras Ditegakkan

PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:51

Wabup Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Satu Raperda

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:50

Disdik Kobar Tunggu Petunjuk Implementasi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Rabu, 04 Juni 2025 15:48

Enam Fraksi Sepakat Cabut Perda BUMDes

PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:38

Wabup Ajak Masyarakat Tingkatkan Pola Hidup Sehat

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar), Suyanto…

Rabu, 04 Juni 2025 15:37

Bupati Tegas Berantas Pekat di Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Pembahasan Ranperda Tentang Kawasan Industri Ditunda

PANGKALAN BUN– Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang…

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers