KOTAWARINGIN LAMA – Sejak adanya batas akhir perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik diumumkan pemerintah, perekaman KTP elektronik di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) meningkat dalam sebulan terakhir ini.
Camat Kolam Teguh Winarno menyebut, seorang warga tanpa KTP akan kesulitan di dalam bepergian ataupun berurusan di instansi pemerintah ataupun swasta. KTP adalah identitas resmi sebagai bukti diri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh Republik Indonesia.
”Bukan itu saja tanpa KTP bisa menghilangkan hak dirinya selaku warga RI seperti pengurusan BPJS, KIP, KIS, pembuatan SIM, pembukaan rekening tabungan, melamar pekerjaan dan keperluan lainnya,” jelas Teguh.
Dengan kata lain KTP adalah salah satu syarat hidup yang harus dimiliki seseorang. KTP diperlukan untuk kepentingan pribadi, dan sebagai data kependudukan yang diperlukan pemerintah di dalam mengambil kebijakan.
Disinggung masih ada berapa jumlah penduduk Kolam yang wajib memiliki KTP belum melakukan perekaman, orang nomor wahid di Kolam ini belum bisa memberikan data karena yang belum melakukan perekaman KTP sudah ada dari Disdukcapil Kabupaten Kobar yang dikemas dalam bentuk CD namun belum sempat di buka.
”Yang jelas masih ada warga Kolam yang belum melakukan perekaman KTP. Untuk itu kami imbau segera lakukan perekaman tanpa di pungut bayaran,” ungkapnya sembari mengaku pihak kecamatan sudah maksimal menginformasikan ke warga agar segera melakukan perekaman KTP ekeltronik.
Oprator perekaman KTP elektronik Kecamatan Kolam Subandi menambahkan bagi warga yang sudah memiliki kartu keluarga nasional tetapi belum memiliki KTP elektronik dipersilakan langsung perekaman di kecamatan. Tetapi bagi warga yang belum memiliki data awal samasekali harus melakukan permohonan ke Disdukcapil Kobar dengan membawa persyaratan dari RT, Kelurahan atau Desa yang di ketahui pihak Kecamatan Kolam. ”Apabila datanya sudah masuk, perekaman bisa dilaksanakan di kantor Disdukcapil Kobar atau di kantor Kecamatan Kolam,” tandas Subandi.(gst/yit)