PANGKALAN BUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar menggelar sosialisasi pemutakhiran data pemilih dengan PPK dan pemangku kepentingan di aula Kecamatan Arut Selatan, Selasa (20/9). Kegiatan ini untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir dalam Pilkada Kobar 2017.
Untuk memperoleh data pemilih yang akurat, penyelenggara perlu dukungan pemerintah dan partai politik. “Kami mengharap para pemangku kepentingan, untuk ikut mengawal tahapan pemutakhiran daftar pemilih,” kata Komisioner KPU Kobar Pudji Suharyanti.
Pemutakhiran daftar pemilih merupakan salah satu faktor penentu terwujudnya pemilihan yang berkualitas. Untuk itu prosesnya harus dikawal bersama demi menjaga hak pilih masyarakat.
Dalam Pilkada Kobar tahun 2017, sumber data yang menjadi acuan adalah DPT Pilgub 2016. Data ini bakal disinkronkan lagi dengan data terakhir dengan Disdikcapil Kobar. Perubahan terjadi karena adanya pemilih pemula, warga meninggal dunia, dan sebagainya.
Bagi penduduk yang nantinya tidak terdaftar pada DPT, maka dapat menggunakan KK, KTP, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kobar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kobar Agus Supardji menyatakan surat keterangan yang dimaksud adalah Surat Keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari yang bersangkutan yang isinya sama persis data dalam KTP. (rin/yit)