SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 24 September 2016 16:16
Ketua PN Palangka Raya Disanksi

Tunggu Putusan Mahkamah Agung, Walhi Minta Jadi Pelajaran

ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Putusan kontroversial Parlas Nababan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan saat menjabat Wakil Ketua PN Palembang berujung sanksi. Komisi Yudusial menjatuhkan sanksi nonpalu selama satu tahun untuk Parlas. Parlas yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terbukti melanggar kode etik.

Sanksi itu terkait putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT BMH. Saat itu Parlas menyebut membakar hutan tidak merusak lingkungan karena tumbuhan masih bisa ditanam kembali.

Dalam putusan juga disebut gugatan yang menimbulkan kerugian dan kerusakan hayati tidak bisa dibuktikan. Padahal, pada putusan Pengadilan Tinggi, PT BMH terbukti bersalah.

Humas PN Palangka Raya Erwantoni yang dihubungi melalui ponsel mengatakan, hal itu hanya rekomendasi. Pengadilan akan melaksankan nonpalu apabila ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung.

”Kami tidak bisa memberikan komentar. Itu baru rekomendasi ke Mahkamah Agung, kecuali ada putusan sebenarnya, kan baru proses,” katanya, Jumat (23/9).

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Arie Rompas mengatakan, sanksi itu bisa jadi pelajaran agar hakim yang menangani kasus lingkungan memiliki latar belakang pengetahuan tentang lingkungan. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan lebih profesional.

Arie menilai, dengan pengetahuan lingkungan, kasus diputuskan bisa memberikan substansi rasa keadilan, karena selama ini kasus lingkungan disinyalit banyak permainan. Terlebih menyangkut dengan perusahaan besar yang memiliki jaringan ke pengadilan.

Dia menegaskan, putusan KY sudah maksimal dan harus dilaksanakan Mahkamah Agung. ”Putusan KY sudah menjadi hukuman publik bagi Parlas Nababan selain hukuman dari internal Mahkamah Agung. Sebab, perilaku dan putusan dari yang bersangkutan tidak mencerminkan rasa keadilan,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers