KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Rony Karlos menghadiri pertemuan koordinasi dan penandatanganan nota kesepahaman, antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten, tentang Komitmen Penempatan tim Nusantara Sehat (NS), di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta.
Tercatat, sebanyak 41 kepala daerah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenkes RI dr Untung Suseno MKes yang disaksikan oleh 22 Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi dan 41 Kadinkes Kabupaten. Penandatanganan ini dilakukan untuk mendukung penugasan khusus tenaga kesehatan berbasis tim dalam mendukung pelaksanaan program NS.
”Kita sangat berharap, kegiatan ini dapat membawa dampak positif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di Kabupaten Gumas. Agar berjalan baik, koordinasi antara seluruh pihak baik itu dari Kemenkes RI, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten terus digalakkan,” ucap Rony saat dihubungi wartawan, Senin (26/9) pagi.
Dia mengatakan, dengan koordinasi yang baik, maka akan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas secara terintegritas, terpadu dan komprehensif di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DPTK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), sebagai wujud tanggung jawab Negara hadir di tengah-tengah masyarakat.
”Dengan demikian, masyarakat yang sudah sehat akan semakin sehat, dan yang sakit bisa menjadi sembuh,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek menuturkan, pembentukan tim NS merupakan implementasi dari program Indonesia Sehat yang terdiri dari tiga komponen, yakni mewujudkan paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional.
”Untuk itu, dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan di DTPK dan DBK, kita (Kemenkes RI) menempatkan penugasan khusus tenaga kesehatan berbasis tim untuk mendukung program NS,” tuturnya.
Dengan demikian, tambah dia, akan terwujud pelayanan kesehatan primer yang dapat dijangkau oleh setiap anggota masyarakat, terutama yang tinggal di DTPK dan DBK yang memiliki sarana pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas) dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil di berbagai pelosok Indonesia. (arm/fin)