SAMPIT-Sebagian perusahaan perkebunan di Kotim kini melakukan perampingan karyawan. Salah satu alasannya karena kemampuan perusahaan dan produksi perusahaan menurun hingga 50 persen. Meski demikian ,perusahaan diingatkan untuk mematuhi aturan dan memenuhi hak karyawan hal ketenagakerjaan.
“Penegasan itu diberikan terkait keputusan perusahaan perkebunan kelapa sawit belakangan ini diributkan soal tenaga kerja diperusahaan yang tidak diberikan upah sesuai dengan peraturan,”ujar Wakil Ketua DPRD Kotim Dewin Marang.
Dewin mengatakan, apabila memang kondisi keuangan perusahaan sudah tidak memungkinkan untuk mempekerjakan karyawan, maka pemerintah juga tidak bisa memaksa. Namun lanjutnya, alasan itu jangan alasan yang dibuat-buat. “Kalau tidak mampu ya di PHK, tentunya ada hal yang harus dipenuhi dalam ketentuan PHK karyawan, “tegasnya.
Dewin tetap berharap perusahaan menjaga situasi dan kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Ditegaskannya, perampingan tenaga kerja adalah alternatif terakhir dalam mempertahankan perusahaan sesuai Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan yakni pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah dengan segala upaya harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Seandainya pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka rencana itu wajib dirundingkan dengan pekerja. Pengusaha harus terbuka, jujur dan demokratis terkait hak-hak pekerja,”tandasnya.(ang/gus)