NANGA BULIK – Sepuluh unit truk bermuatan gelondongan kayu akasia diamankan Kepolisian Resor (Polres) Lamandau. Polisi masih lakukan pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka atas penangkapan ini.
“Pada Rabu (28/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Penyidik Satreskrim Polres Lamandau mengamankan delapan unit truk yang mengangkut kayu akasia. Kemudian keesokan harinya (Kamis 29/9) kembali kami amankan dua unit truk yang mengangkut kayu yang sama,” kata Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Jumat (30/9).
Menurut Johanes, seluruh kendaraan yang mengangkut kayu akasia tersebut memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU). Semua tetap diamankan untuk pemeriksaan lebih jauh terkait keabsahan dokumen.
“Kami baru memeriksa para sopirnya. Kayu ada yang bersumber dari hutan hak masyarakat Desa Manis Mata,” bebernya.
Kapolres menegaskan pihaknya hanya mengamankan dan apabila keabsahan dokumen dapat dipertanggungjawabkan, maka truk-truk berserta muatan akan dikembalikan ke pemiliknya. Namun jika tidak, maka akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan cek apakah asal usul kayunya sesuai dengan dokumen atau tidak. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk pembuktian," imbuhnya.
Terpisah, salah satu pemilik kayu, Agus mengaku bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melawan hukum. Justru dia mengangkut kayu akasia karena memang dianggap legal dan berasal dari lahan hak milik masyarakat.
"Saya sudah melengkapi dokumennya, seandainya memang salah tolong ditunjukkan di mana letak kesalahannya dan bagaimana solusinya. Saya kerja seperti ini hanya sampingan, karena untungnya tipis sekali yang penting resmi dan tidak melawan hukum," terangnya.
Agus mengakui kayu akasia tersebut diambil dari lahan warga di Desa Liku. Menurutnya pemilik lahan menerima kompensasi sebesar Rp 40-50 ribu per ton.
Sebutnya, tiap truk biasanya berisi sekitar 7 ton kayu. Karena Kepala Desa Liku tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SKAU, maka SKAU diterbitkan oleh Lurah Nanga Bulik. “Karena hanya kades atau lurah bersertifikasi saja yang berhak mengeluarkan SKAU,” imbuhnya. (mex/fm)