SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 05 Oktober 2016 15:23
Gugatan Pilkades Kobar, Ini Tujuh Pelanggaran yang Dilaporkan
GUGATAN: Panitia Pemilihan Kepala Desa Kinjil (kiri) diperiksa tim pengawas PPKD Kecamatan Kotawaringin Lama. (GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN )

KOTAWARINGIN LAMA – Seluruh penyelanggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kinjil diperiksa Tim Pengawas Pilkades Kecamatan Kotawaringin Lama akhir pekan lalu.

Pihak yang diperiksa yakni Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD)  dan Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkades Kinjil yang digelar 7 September lalu.

Calon kades nomor urut satu Rinto Pariando Sitorus dan nomor urut tiga Hesen menilai panitia tidak transparan dalam penerimaan calon hingga pencoblosan. 

Dalam gugatan sangketa Pilkades Kinjil yang diajukan kedua calon kades yang kalah ini, ada tujuh poin pelanggaran yang diungkap. Diantaranya, berkas calon kades nomor urut dua atas nama Itung selaku pemenang pilkades tidak transparan; Penetapan calon kades nomor urut dua tidak memiliki kelengkapan ijazah terakhir dan identitas berbeda; Keterlibatan menantu Itung sebagai petugas KPPS; Adanya nama daftar pemilih yang ganda di setiap TPS; Pembagian surat undangan yang ganda pada masing-masing pencoblos oleh keluarga Itung; Banyak pemilih tidak menggunakan hak suara; Adanya pencoblos yang tidak terdaftar di DPT.

Karena adanya kecurangan ini, dua calon kades yang kalah tersebut meminta pemenang Pilkades Kinjil atas nama Itung didiskualifikasi.

”Kita tidak menggugat hasil pilkades tetapi menggugat kinerja penyelanggara pilkades dan administrasi pencalonan salah seorang calon kades,” kata Hesen, calon Kades Kinjil.

Ketua PPKD Kinjil Devit Yansen seusai diperiksa tim pengawas PPKD Kecamata Kolam mengatakan, apa yang menjadi gugatan Rinto Pariando Sitorus dan Hesen tidak semuanya benar, terutama masalah DPT.

”Kita akui ada DPT yang ganda, tetapi undangannya tetap diberikan satu saja sehingga yang bersangkutan hanya punya hak mencoblos satu kali. Kemudian nama ganda yang lain betul nama sama, tetapi lain orangnya. Menurut kami DPT tidak ada persoalan,” jelas Devit.

Devit menolak dikatakan tidak transparan dalam penetapan calon kades karena semua persyaratan ketiga calon kades sudah memenuhi persyaratan dan ketiganya telah membuat surat pernyataan kelengkapan berkas pencalonanya bermaterai Rp 6 ribu.

Mengenai tudingan adanya calon menggunakan ijazah SD palsu, Devit menegaskan bukan wewenang PPKD. Mereka bekerja sesuai perda dan juknis pilkades dan memverifikasi persyaratan ijazah terakhir.

“Itu bukan wewenang PPKD, kita mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 pasal 24 poin d menyebutkan persyaratan minimal SLTP dan mempunyai surat keterangan lulus. Nah calon nomor urut dua memiliki surat keterangan lulus ujian paket B yang ditandatangani Kepala Dinas Dikpora Kobar,” beber Devit.

Adapun mengenai keterlibatan menantu Itung KPPS, kata Devit, mereka merupakan petugas KPPS pengganti. “Seharusnya kalau ada yang keberatan dengan petugas KPPS, sebelum pencoblosan melakukan keberatan, sehingga tidak dijadikan alasan penyelanggara pilkades melakukan kecurangan,” sesal Devit.

Sementara itu ketua tim Pengawas Pilkades Kecamatan Kolam Nahwani enggan memberikan keterangan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Bupati Kobar melalui tim PPKD Kobar. “Maaf soal hasil pemeriksaan akan kami laporkan ke PPKD kabupaten, dan tim PPKD kecamatan bukan pengambil keputusan,” tandasnya. (gst/yit) 


BACA JUGA

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers