SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 05 Oktober 2016 15:23
Gugatan Pilkades Kobar, Ini Tujuh Pelanggaran yang Dilaporkan
GUGATAN: Panitia Pemilihan Kepala Desa Kinjil (kiri) diperiksa tim pengawas PPKD Kecamatan Kotawaringin Lama. (GUSTI HAMDAN/RADAR PANGKALAN BUN )

KOTAWARINGIN LAMA – Seluruh penyelanggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kinjil diperiksa Tim Pengawas Pilkades Kecamatan Kotawaringin Lama akhir pekan lalu.

Pihak yang diperiksa yakni Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD)  dan Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkades Kinjil yang digelar 7 September lalu.

Calon kades nomor urut satu Rinto Pariando Sitorus dan nomor urut tiga Hesen menilai panitia tidak transparan dalam penerimaan calon hingga pencoblosan. 

Dalam gugatan sangketa Pilkades Kinjil yang diajukan kedua calon kades yang kalah ini, ada tujuh poin pelanggaran yang diungkap. Diantaranya, berkas calon kades nomor urut dua atas nama Itung selaku pemenang pilkades tidak transparan; Penetapan calon kades nomor urut dua tidak memiliki kelengkapan ijazah terakhir dan identitas berbeda; Keterlibatan menantu Itung sebagai petugas KPPS; Adanya nama daftar pemilih yang ganda di setiap TPS; Pembagian surat undangan yang ganda pada masing-masing pencoblos oleh keluarga Itung; Banyak pemilih tidak menggunakan hak suara; Adanya pencoblos yang tidak terdaftar di DPT.

Karena adanya kecurangan ini, dua calon kades yang kalah tersebut meminta pemenang Pilkades Kinjil atas nama Itung didiskualifikasi.

”Kita tidak menggugat hasil pilkades tetapi menggugat kinerja penyelanggara pilkades dan administrasi pencalonan salah seorang calon kades,” kata Hesen, calon Kades Kinjil.

Ketua PPKD Kinjil Devit Yansen seusai diperiksa tim pengawas PPKD Kecamata Kolam mengatakan, apa yang menjadi gugatan Rinto Pariando Sitorus dan Hesen tidak semuanya benar, terutama masalah DPT.

”Kita akui ada DPT yang ganda, tetapi undangannya tetap diberikan satu saja sehingga yang bersangkutan hanya punya hak mencoblos satu kali. Kemudian nama ganda yang lain betul nama sama, tetapi lain orangnya. Menurut kami DPT tidak ada persoalan,” jelas Devit.

Devit menolak dikatakan tidak transparan dalam penetapan calon kades karena semua persyaratan ketiga calon kades sudah memenuhi persyaratan dan ketiganya telah membuat surat pernyataan kelengkapan berkas pencalonanya bermaterai Rp 6 ribu.

Mengenai tudingan adanya calon menggunakan ijazah SD palsu, Devit menegaskan bukan wewenang PPKD. Mereka bekerja sesuai perda dan juknis pilkades dan memverifikasi persyaratan ijazah terakhir.

“Itu bukan wewenang PPKD, kita mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 pasal 24 poin d menyebutkan persyaratan minimal SLTP dan mempunyai surat keterangan lulus. Nah calon nomor urut dua memiliki surat keterangan lulus ujian paket B yang ditandatangani Kepala Dinas Dikpora Kobar,” beber Devit.

Adapun mengenai keterlibatan menantu Itung KPPS, kata Devit, mereka merupakan petugas KPPS pengganti. “Seharusnya kalau ada yang keberatan dengan petugas KPPS, sebelum pencoblosan melakukan keberatan, sehingga tidak dijadikan alasan penyelanggara pilkades melakukan kecurangan,” sesal Devit.

Sementara itu ketua tim Pengawas Pilkades Kecamatan Kolam Nahwani enggan memberikan keterangan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Bupati Kobar melalui tim PPKD Kobar. “Maaf soal hasil pemeriksaan akan kami laporkan ke PPKD kabupaten, dan tim PPKD kecamatan bukan pengambil keputusan,” tandasnya. (gst/yit) 


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers