KOTAWARINGIN LAMA – Seluruh penyelanggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kinjil diperiksa Tim Pengawas Pilkades Kecamatan Kotawaringin Lama akhir pekan lalu.
Pihak yang diperiksa yakni Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkades Kinjil yang digelar 7 September lalu.
Calon kades nomor urut satu Rinto Pariando Sitorus dan nomor urut tiga Hesen menilai panitia tidak transparan dalam penerimaan calon hingga pencoblosan.
Dalam gugatan sangketa Pilkades Kinjil yang diajukan kedua calon kades yang kalah ini, ada tujuh poin pelanggaran yang diungkap. Diantaranya, berkas calon kades nomor urut dua atas nama Itung selaku pemenang pilkades tidak transparan; Penetapan calon kades nomor urut dua tidak memiliki kelengkapan ijazah terakhir dan identitas berbeda; Keterlibatan menantu Itung sebagai petugas KPPS; Adanya nama daftar pemilih yang ganda di setiap TPS; Pembagian surat undangan yang ganda pada masing-masing pencoblos oleh keluarga Itung; Banyak pemilih tidak menggunakan hak suara; Adanya pencoblos yang tidak terdaftar di DPT.
Karena adanya kecurangan ini, dua calon kades yang kalah tersebut meminta pemenang Pilkades Kinjil atas nama Itung didiskualifikasi.
”Kita tidak menggugat hasil pilkades tetapi menggugat kinerja penyelanggara pilkades dan administrasi pencalonan salah seorang calon kades,” kata Hesen, calon Kades Kinjil.
Ketua PPKD Kinjil Devit Yansen seusai diperiksa tim pengawas PPKD Kecamata Kolam mengatakan, apa yang menjadi gugatan Rinto Pariando Sitorus dan Hesen tidak semuanya benar, terutama masalah DPT.
”Kita akui ada DPT yang ganda, tetapi undangannya tetap diberikan satu saja sehingga yang bersangkutan hanya punya hak mencoblos satu kali. Kemudian nama ganda yang lain betul nama sama, tetapi lain orangnya. Menurut kami DPT tidak ada persoalan,” jelas Devit.
Devit menolak dikatakan tidak transparan dalam penetapan calon kades karena semua persyaratan ketiga calon kades sudah memenuhi persyaratan dan ketiganya telah membuat surat pernyataan kelengkapan berkas pencalonanya bermaterai Rp 6 ribu.
Mengenai tudingan adanya calon menggunakan ijazah SD palsu, Devit menegaskan bukan wewenang PPKD. Mereka bekerja sesuai perda dan juknis pilkades dan memverifikasi persyaratan ijazah terakhir.
“Itu bukan wewenang PPKD, kita mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 pasal 24 poin d menyebutkan persyaratan minimal SLTP dan mempunyai surat keterangan lulus. Nah calon nomor urut dua memiliki surat keterangan lulus ujian paket B yang ditandatangani Kepala Dinas Dikpora Kobar,” beber Devit.
Adapun mengenai keterlibatan menantu Itung KPPS, kata Devit, mereka merupakan petugas KPPS pengganti. “Seharusnya kalau ada yang keberatan dengan petugas KPPS, sebelum pencoblosan melakukan keberatan, sehingga tidak dijadikan alasan penyelanggara pilkades melakukan kecurangan,” sesal Devit.
Sementara itu ketua tim Pengawas Pilkades Kecamatan Kolam Nahwani enggan memberikan keterangan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Bupati Kobar melalui tim PPKD Kobar. “Maaf soal hasil pemeriksaan akan kami laporkan ke PPKD kabupaten, dan tim PPKD kecamatan bukan pengambil keputusan,” tandasnya. (gst/yit)