PANGKALAN BUN - Razia terhadap minuman keras (miras) gencar dilakukan Polres Kotawaringin Barat. Namun, peredaran miras seperti tak ada habisnya.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono mengatakan, meski polisi sering menggelar razia, Polres kembali merazia empat penjual miras, Senin (3/10) lalu. Pertama, aparat menggerebek Thio Chai Chen di Jalan Surya Arianigrat Kelurahan Baru RT 06 Kecamatam Arsel dengan barang bukti 4 botol angur merah, 8 bir putih, dan 27 arak kemasan plastik kecil.
Lokasi kedua yakni di rumah Sani, Desa Kapitan RT 07 Kecamatan Kumai. dengan barbuk 2 jeriken ukuran 10 liter, 50 botol arak campur jahe dan susu dengan ukuran 600 mililiter, 111 botol arak putih dengan ukuran 600 mililiter.
Tempat ketiga milik Parjito di Pasir Panjang RT18 Kecamatan Arsel dengan barbuk bir putih 2 dus dan bir hitam 2 dus. Terakhir razia di rumah Sriwidiastuti, Desa Pasir Panjang RT 18 Kecamatan Arsel dengan barbuk 5 botol mensen, 8 bir putih, dan 8 botol anggur merah.
Razia serupa juga dilakukan di Pangkalan Banteng. Sebab, peredaran miras di Pangkalan Banteng cukup mengkhawatirkan. Selain menyasar orang dewasa, peredaran miras juga merambah anak-anak usia sekolah menengah. Bahkan tak jarang aparat kepolisian membubarkan remaja usia sekolah yang sedang pesta miras.
Seperti diungkapkan Said Idrus, warga yang tinggal di kawasan Simpang Berambai. Dia sering menjumpai sejumlah pemuda yang pesta miras tak jauh dari tempat penjualan batu koral di desa tersebut.
”Belum lama ini malah ada yang sampai teler hingga pagi, tidak hanya laki-laki remaja perempuan usia sekolah juga kedapatan ikut pesta miras,” ujarnya, Selasa (4/10) pagi.
Akibat kejadian itu sejumlah pemuda dari Karang Taruna sempat mengamankan mereka, sampai akhrinya mereka dijemput oleh orang tua masing-masing.
”Waktu itu ada satu perempuannya, daripada sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pemuda kampung sini mengamankan dan memanggil orang tua mereka. Sebab asal mereka bukan dari Simpang Berambai,” terangnya.
Aparat kepolisian juga sering membubarkan pesta miras. Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Sudarsono mengatakan, polisi melakukan patroli ke tempat-tempat yang biasa menjadi lokasi berkumpulnya para remaja dan pemuda untuk pesta miras. Pihaknya juga fokus untuk menghentikan pasokan miras ke Pangkalan Banteng.
”Makanya kita razia terus pemasok dan penjualnya. Karena selama barang masih tersedia maka anak-anak itu tetap akan mudah beli dan akhirnya pesta miras,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil patroli, lokasi-lokasi yang menjadi langganan untuk pesta miras kini telah berubah. Tidak lagi berada di pinggir jalan atau di pinggir perkampungan.
”Seringnya dirazia oleh anggota, anak-anak ini kini mulai berpindah tempat. Banyak yang masuk-masuk ke kebun sawit dan karet agar tak terlihat ketika kita melakukan patroli,” terangnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa bagi anak-anak di bawah umur yang kedapatan pesta miras tidak hanya diperingatkan, namun akan diangkut ke Polsek. Mereka harus dijemput oleh orang tua atau wali saat pulang.
”Kita panggil orang tua mereka, biar ada efek jera. Karena potensi kerusakan akibat miras ini cukup besar. Nanti awalnya miras, kalau dibiarkan bisa-bisa ke narkoba. Jangan sampai itu terjadi, kita akan cegah,” tegasnya.
Tak mau ketinggalan, jajaran Polsek Kotawaringin Lama juga menggelar razia penyakit masyarakat di wilayah hukumnya pada Jumat dan Sabtu akhir pekan lalu. Dari operasi program judi, minuman keras, dan narkoba (Jumino0 itu, Polsek Kolam menahan dua penjudi kupon putih dan satu orang pengedar miras.
Kapolsek Kolam Iptu Triyono Raharja menjelaskan, dua terduga penjudi yang diamankan adalah AD, warga Desa Dawak, dan NN, warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Kolam. AD diamankan pada hari Sabtu pukul 13.00 WIB dengan sejumlah barang bukti buku nota dan kupon putih, gambar shio, bolpoint, kalkulator dan uang sebesar Rp 1.487. 000.
Sedangkan NN diamankan pada hari yang sama sekitar jam 14.30 WIB dengan barang bukti uang sebesar Rp 65 ribu, nota kosong, bolpoint, gambar shio dan kupon putih. Kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUHP.
Pihaknya juga menggerebek pengedar miras di karaoke, tengah kebun sawit wilayah Desa Sakabulin, Jumat malam pukul 23.00 WIB. Aparat mengamankan M Rudi alias Didin (40) yang juga merupakan warga desa setempat. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu kantong plastik arak berisi 20 liter, 11 botol bir bintang, 5 botol bir hitam dan 11 botol anggur merah.
”Dalam kasus ini sudah disidangkan pada Senin (3/10) kemarin dengan putusan tiga hari kurungan atau denda sebesar Rp 300 ribu karena melanggar pasal 2 jo pasal 6 ayat 1 Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Miras,” jelas Triyono. (rin/sla/gst/yit)