SAMPIT-Ketua Komisi III DPRD Rimbun menegaskan, rekomendasi penyelesaian kekisruhan antara karyawan PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK) dan pihak perusahaan tersebut diberikan waktu 12 hari. Ditegaskannya, jika tidak ditindaklanjuti maka perusahaan bisa diberikan tindakan tegas oleh pemerintah setempat, sebab disinyalir banyak pelanggaran secara aturan ketenagakerjaan.
“Perusahaan kami harapkan bisa menindaklanjuti kesepakatan dalam pertemuan dengan DPRD dan Pemkab Kotim pada 26 September lalu, dan ada waktu 12 hari untuk menyelesaikannya,”ujanya di DPRD Kotim, kemarin.
Rimbun juga menegaskan Pemkab Kotim harus tegas kepada perusahaan yang sengaja melanggar ketentuan tentang tenaga kerja. Apalagi lanjutnya, buruh secara jelas dilindungi dan termuat dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bahkan informasi terbaru tambah Rimbun, ada sejumlah buruh mengadu kalau realisasi dari rekomendasi bersama di DPRD Kotim lalu hingga saat ini, belum ada tindaklanjuti dari perusahaan.
Rimbun juga mengungkapkan, sejauh ini persoalan ketenagakerjaan dari perusahaan besar swasta perkebunan sawit lainnya juga ada yang mulai mencuat. Bahkan menurutnya berencana menggelar aksi unjuk rasa seperti tanggal 26 September lalu.
“Sejauh ini sudah ada dua perusahaan yang sudah mulai bermasalah dengan tenaga kerjanya, dan ini perlu ditelurusi apa sebenarnya yang terjadi di perusahaan itu,” tandas politikus PDI Perjuangan ini. (ang/gus)