PALANGKA RAYA – Pelaku perampokan terhadap Alfried Antonisus alias Ahok (45) dengan nilai sekitar Rp 2 miliar ternyata melakukan survei di tiga kota, yakni Pangkalan Bun, Sampit, dan Palangka Raya. Empat pelaku itu sukses beraksi di dua kota, yakni Pangkalan Bun dan Palangka Raya.
”Empat pelaku beraksi di dua lokasi, pertama di Pangkalan Bun Jalan Bambu Kuning utama dan di Palangka Raya Jalan Antang Kalang IV (rumah Ahok),” kata Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal saat ekspose para tersangka, Rabu (5/10).
Empat pelaku itu, yakni Sunoko, Mulyadi, Yudi Syah, dan Solechan. Selain meringkus pelaku, aparat juga diamankan uang tunai sebesar Rp 400 juta, perhiasan, dan dua unit mobil mewah.
Menurut Fakhrizal, otak pelaku adalah Sunoko. Pada 18 Agustus, Sunoko dan Mulyadi tiba di Sampit menggunakan pesawat dan langsung menyewa mobil. Mereka menginap di Hotel Borneo. Selanjutnya keduanya berangkat ke Pangkalan Bun menemui Yudi Syah dan Solechan.
Aksi pun dirancang dan empat kawanan rampok itu berhasil mendapatkan Rp 33 juta. Selanjutnya mereka pergi ke Sampit. Awalnya, perampok antarprovinsi itu berencana beraksi, namun gagal menemukan target. Akhirnya Mereka sepakat ke Palangka Raya dan menginap di hotel.
Kemudian, lanjut Fakhrizal, pelaku membeli peralatan merampok, yakni linggis dan obeng di toko bangunan sekitar kawasan Universitas Palangka Raya. Tak lama mereka kembali berkeliling Palangka Raya dan menemukan target Ahok.
Ketika melihat Ahok meninggalkan rumah, mereka langsung beraksi. Istri Ahok, Tan Mie Kien (50) disekap. Harta pun digasak. Setelah beraksi, mereka langsung kabur ke arah Balik Papan. Dalam perjalanan, kawanan itu membuang brankas serta peralatan merampok.
Tiba di Balikpapan Sunoko, Yudi Syah, dan Solechan terbang ke Jakarta, sedangkan Mulyadi kembali ke Sampit. ”Satu pelaku mendapat jatah Rp 200 juta, sisanya dipegang Sunoko. Saat ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan," ujar Fakhrizal.
Pihaknya berhasil meringkus Sunoko dan Mulyadi di Demak, sementara Yudi Syah di Jakarta Barat dan Solechan di Jambi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP. (daq/ign)