PANGKALAN LADA-Polsek Pangkalan Lada menangkap lima penjudi kartu remi di warung Blok B RT 09 RW 04, Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (5/10) dinihari. Para penjudi terdiri dari Agung (51), Yono (43), Isno (43), Sulis (26), dan Sito (28). Polisi juga mengamankan barang bukti dua set kartu remi dan uang tunai Rp 1.632.000. Pemilik warung juga ikut dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kapolsek Pangkalan Lada AKP Ali Najib mengatakan, penggerebekan itu berasal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
”Sebelum laporan masuk sebenarnya kita sudah lama mengintai kawasan itu, dan rupanya diperkuat dengan adanya laporan masyarakat,” ujar Najib di ruang kerjanya kemarin.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya polsek menekan penyakit masyarakat (pekat), salah satunya perjudian. Sebab efek dari berjudi bisa berakibat luas seperti halnya dalam peredaran minuman keras dan narkoba.
”Mereka ini berjudi dengan memainkan kartu remi dengan sistem bok-bokan dengan menggunakan dua set kartu sekaligus,” tambahnya.
Meski mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, pelaku perjudian tetap akan menjalani proses hukum sesuai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
”Perjudian di Kadipi sangat meresahkan, jadi kita wanti-wanti untuk warga di desa lain jangan sekali-kali mencoba bermain judi,” tegasnya.
Selain penangkapan pelaku judi, polsek juga mengamankan puluhan liter arak siap jual di Desa Sumber Agung, Selasa (4/10) pagi. ”Kita dapati 20 liter arak dan 18 botol berisi arak siap jual,” katanya.
Dari temuan itu didapati juga enam plastik kecil yang bisa dibilang ukuran hemat siap minum. Dan kuat dugaan diedarkan kepada para pelajar atau remaja-remaja putus sekolah.
”Kemasan plastik kecil yang bisa disedot langsung seperti es teh manis itu. Dan sangat mungkin itu diedarkan ke anak-anak sekolah karena harganya sangat murah,” katanya.
Meski tergolong tindak pidana ringan (tipiring) kepolisian tetap akan memproses kasus tersebut sehingga aakan menimbulkan efek jera.
”Meski sedikit tidak ada kata damai, tetap kita proses agar ada efek jera karena jualan mereka ini merusak. Tidak hanya fisik, namun akibat minum miras mental bisa terganggu,” tandasnya. (sla/yit)