PALANGKA RAYA – Ay (23), seorang mahasiswi fakultas kedokteran di sebuah universitas di Jakarta nekat membuka praktik tanpa izin alias ilegal. Warga Jalan Bukit Raya tersebut akhirnya ditangkap tim buser Polres Palangka Raya, Kamis (6/10). Dia diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan, Ay membuka praktik pemasangan kawat gigi dengan status belum menjadi dokter. Pelaku memasarkan dan menawarkan jasa itu melalui internet. Satu kali pemasangan seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
”Pelaku mahasiswi, jurusan kedokteran umum. Dia berpraktik sejak Desember tahun lalu,” kata Erwin kepada Radar Palangka.
Menurut Erwin, pelaku masih menjalani pemeriksaan. ”Memang hingga kini belum ada laporan dari pasien, tetapi tetap berdasarkan aturan pelaku melanggar dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Erwin menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancaman sansinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.
Terungkapnya praktik itu, ungkap Erwin, berawal saat tim reskrim melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengontak pelaku dan mereka berjanji bertemu memasang kawat gigi. Saat pelaku akan beraksi, aparat langsung menggerebeknya.
”Pelaku tidak ada izin dan bukan dokter gigi. Dia mahasiswi kedokteran. Ingat dokter pun harus ada izin dari Dinas Kesehatan dan IDI. Ini diperparah lagi disiplin ilmunya bukan dokter gigi,” ujar perwira Polri ini.
Sementara itu, kuasa hukum pelaku Bachtiar Effendi mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum dan menghormati proses pemeriksaan yang kini berlangsung. Namun, dia menilai penahanan kepada pelaku sangat prematur dan terkesan tergesa-gesa.
”Misalkan ditahan mungkin terlalu prematur. Kita hargai proses pemeriksaan terlebih dulu. Saya akan mendampingi dan menghormati penanganan ini,” ujarnya. (daq/ign)