SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 07 Oktober 2016 16:34
ASTAGA!!! Mahasiswi Kedokteran Ini Nekat Buka Praktik Ilegal
DIPERIKSA: Ayuanas (23), warga Jalan Bukit Raya XIB saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Palangka Raya.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Ay (23), seorang mahasiswi fakultas kedokteran di sebuah universitas di Jakarta nekat membuka praktik tanpa izin alias ilegal. Warga Jalan Bukit Raya tersebut akhirnya ditangkap tim buser Polres Palangka Raya, Kamis (6/10). Dia diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan, Ay membuka praktik pemasangan kawat gigi dengan status belum menjadi dokter. Pelaku memasarkan dan menawarkan jasa itu melalui internet. Satu kali pemasangan seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.

”Pelaku mahasiswi, jurusan kedokteran umum. Dia berpraktik sejak Desember tahun lalu,” kata Erwin kepada Radar Palangka.

Menurut Erwin, pelaku masih menjalani pemeriksaan. ”Memang hingga kini belum ada laporan dari pasien, tetapi tetap berdasarkan aturan pelaku melanggar dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Erwin menuturkan, pelaku dikenakan Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ancaman sansinya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Terungkapnya praktik itu, ungkap Erwin, berawal saat tim reskrim melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengontak pelaku dan mereka berjanji bertemu memasang kawat gigi. Saat pelaku akan beraksi, aparat langsung menggerebeknya.

”Pelaku tidak ada izin dan bukan dokter gigi. Dia mahasiswi kedokteran. Ingat dokter pun harus ada izin dari Dinas Kesehatan dan IDI. Ini diperparah lagi disiplin ilmunya bukan dokter gigi,” ujar perwira Polri ini.

Sementara itu, kuasa hukum pelaku Bachtiar Effendi mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum dan menghormati proses pemeriksaan yang kini berlangsung. Namun, dia menilai penahanan kepada pelaku sangat prematur dan terkesan tergesa-gesa.

”Misalkan ditahan mungkin terlalu prematur. Kita hargai proses pemeriksaan terlebih dulu. Saya akan mendampingi dan menghormati penanganan ini,” ujarnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 26 Juli 2025 13:44

Kader Posyandu Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui…

Sabtu, 26 Juli 2025 13:42

Pemkot Palangka Raya Lantik Pejabat Fungsional DLH

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong peningkatan…

Sabtu, 26 Juli 2025 13:39

Pemkot Gelar Bimtek Manajemen Risiko

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat tata…

Jumat, 25 Juli 2025 17:40

Aturan Gubernur Soal ODOL Sudah Tepat

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Jumat, 25 Juli 2025 17:35

Pacu Penyelesaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan…

Jumat, 25 Juli 2025 17:34

Program Ketahanan Pangan Sudah Berjalan Baik

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya,…

Jumat, 25 Juli 2025 17:33

Dorong Pola Karir ASN Hadapi Era AI dan Generasi Z

PALANGKA RAYA — Terobosan konkret dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)  Palangka…

Jumat, 25 Juli 2025 17:32

Beasiswa Pendidikan Harus Tepat Sasaran

PALANGKA RAYA - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya,…

Jumat, 25 Juli 2025 17:31

Peringati HAN 2025 di LPKA, Wakil Wali Kota Harapkan Indonesia Emas Terwujud

PALANGKA RAYA - Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Lembaga…

Jumat, 25 Juli 2025 17:30

Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

PALANGKA RAYA  – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghadiri…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers