SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 08 Oktober 2016 12:54
INGAT! Warga Dilarang Tebang Pohon Sembarangan
DIRAPIKAN: Petugas pertamanan Dispertasih memangkas sebagian dahan pohon di depan SMPN 1 Sampit atas permintaan pihak sekolah. Dahan pohon dianggap mengganggu dan merusak pagar sekolah tersebut.(DEVITA/ MAULINA)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perumahan Tata kota dan Kebersihan (Dispertasih) setempat mengingatkan kepada warga masyarakat, agar tidak  menebang pohon tanpa izin.

Hal ini disampaikan oleh Kabid pertamanan Dispertasih Indra Esaputra, karena menurutnya selama ini masih banyak warga yang melakukan penebangan pohon sendiri, tanpa berkoordinasi dengan pihak berwenang.

”Kami meminta kepada masyarakat, baik perorangan mau pun badan, agar tidak sembarangan menebang pohon. Kalau memang harus ditebang silahkan ajukan surat permohonan kepada Dispertasih, biar petugas kami yang bantu menebangnya,” kata Indra, belum lama ini.

Dijelaskannya, pepohonan yang ada di dalam Kota Sampit sebagian besar merupakan aset Pemkab dalam bidang pertamanan. Karena itu lanjutnya, apabila warga melakukan penebangan sendiri tentu menimbulkan kerugian bagi pemkab, karena untuk menanam pohon itu juga menggunakan  biaya.

”Lagi pula, selain merusak aset, penebangan pohon sembarangan ini juga bisa menimbulkan dampak buruk lainnya. Risikonya pohon yang ditebang jatuh ke tengah jalan dan mengganggu lalu lintas dan risiko lainnya. Sedangkan, kalau  petugas kami yang turun tangan,  kan sudah armada lengkapnya, peralatannya ada, petugas siap membersihkan, dan ada truk untuk mengangkut sisa-sisa pohon yang ditebang,” Imbuh Indra.

Kasi sarana dan prasaran Dispertasih Saud Pardosi menambahkan,  imbauan ini juga untuk menindaklanjuti peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2004 pasal 16, tentang larangan menebang pohom kawasan terbuka/hijau dan merusak atau memindahkan sarana dan prasarana di taman atau ruang terbuka/hijau.

Ditegaskannya, bakal ada sanksi untuk orang yang melanggar aturan ini, yakni pidana 3 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta. Namun, sementara ini sanksi tersebut masih belum dijalankan. Sebagai ganti sanksi, pelaku penebang pohon diharuskan untuk menanam 5 bibit pohon dengan tinggi minimal 1,5 meter sebagai ganti dari setiap satu pohon yang ditebang.  Semakin banyak pohon yang ditebang semakin banyak pula pohon yang harus ditanam sebagai gantinya.(vit/gus)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers