SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 08 Oktober 2016 12:54
INGAT! Warga Dilarang Tebang Pohon Sembarangan
DIRAPIKAN: Petugas pertamanan Dispertasih memangkas sebagian dahan pohon di depan SMPN 1 Sampit atas permintaan pihak sekolah. Dahan pohon dianggap mengganggu dan merusak pagar sekolah tersebut.(DEVITA/ MAULINA)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perumahan Tata kota dan Kebersihan (Dispertasih) setempat mengingatkan kepada warga masyarakat, agar tidak  menebang pohon tanpa izin.

Hal ini disampaikan oleh Kabid pertamanan Dispertasih Indra Esaputra, karena menurutnya selama ini masih banyak warga yang melakukan penebangan pohon sendiri, tanpa berkoordinasi dengan pihak berwenang.

”Kami meminta kepada masyarakat, baik perorangan mau pun badan, agar tidak sembarangan menebang pohon. Kalau memang harus ditebang silahkan ajukan surat permohonan kepada Dispertasih, biar petugas kami yang bantu menebangnya,” kata Indra, belum lama ini.

Dijelaskannya, pepohonan yang ada di dalam Kota Sampit sebagian besar merupakan aset Pemkab dalam bidang pertamanan. Karena itu lanjutnya, apabila warga melakukan penebangan sendiri tentu menimbulkan kerugian bagi pemkab, karena untuk menanam pohon itu juga menggunakan  biaya.

”Lagi pula, selain merusak aset, penebangan pohon sembarangan ini juga bisa menimbulkan dampak buruk lainnya. Risikonya pohon yang ditebang jatuh ke tengah jalan dan mengganggu lalu lintas dan risiko lainnya. Sedangkan, kalau  petugas kami yang turun tangan,  kan sudah armada lengkapnya, peralatannya ada, petugas siap membersihkan, dan ada truk untuk mengangkut sisa-sisa pohon yang ditebang,” Imbuh Indra.

Kasi sarana dan prasaran Dispertasih Saud Pardosi menambahkan,  imbauan ini juga untuk menindaklanjuti peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2004 pasal 16, tentang larangan menebang pohom kawasan terbuka/hijau dan merusak atau memindahkan sarana dan prasarana di taman atau ruang terbuka/hijau.

Ditegaskannya, bakal ada sanksi untuk orang yang melanggar aturan ini, yakni pidana 3 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta. Namun, sementara ini sanksi tersebut masih belum dijalankan. Sebagai ganti sanksi, pelaku penebang pohon diharuskan untuk menanam 5 bibit pohon dengan tinggi minimal 1,5 meter sebagai ganti dari setiap satu pohon yang ditebang.  Semakin banyak pohon yang ditebang semakin banyak pula pohon yang harus ditanam sebagai gantinya.(vit/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers