SAMPIT-Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus mendukung agar lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Besar Kelapa Sawit dikelola oleh Pemkab Kotim.Menurutnya bisa juga dimanfaatkan untuk lahan koperasi warga sekitar kebun tersebut.
“Berhubungan dengan rencana Audit PBS, saya sepakat dan sangat sepakat jika lahan temuan di luar perizinan itu diambil dan dikelola Pemkab Kotim. Bahkan kalau memang bisa dijadikan saja untuk koperasi warga sekitarnya,”imbuhnya, kepada Radar Sampit kemarin.
Diketahui, rencana audit PBS itu sendiri akan dilakukan tim berbagai SKPBD dibawah koordinasi Asisten II setda Kotim, Halikinoor. Tim itu akan bekerja mulai bulan ini. Diperkirakan masa kerja tim itu melebihi satu tahun anggara. Sebab ada puluhan PBS yang akan diaudit.
Parimus juga menegaskan fraksi Demokrat di DPRD Kotim akan konsisten mengawal kerja tim audit itu. pihaknya secara berkala akan memita data baik yang sudah diolah mau pun tidak, dari tim audit operasional itu.“Kita sama-sama mengawasi tidak hanya DPRD, juga kawan-kawan media harus aktif untuk terlibat mengawasi pekerjaan tim audit ini, “imbuhnya.
Sementara itu Ketua Komisi III Rimbun juga menegaskan Pemkab harus bertindak tegas terhadap penjarahan dan pelanggaran perizinan, sebab jika tidak masyarakat dan daerah akan semakin dirugikan. “Jika mau serius menyelesaikan permasalahan ini, maka pemerintah daerah harus mengukur ulang semua lahan milik perusahaan sawit yang telah diberikan izin,” tegasnya,
Rimbun menduga jika dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan milik perusahaan sawit yang ada di daerah ini, bisa dipastikan luasannya akan lebih banyak dari jumlah yang saat ini terdata secara kasar itu.
Lahan perusahaan sawit diluar HGU tersebut bisa saja dikelola oleh Pemkab melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kemudian hasilnya bisa untuk pembangunan daerah. “Hasil dari lahan diluar HGU tersebut bisa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kotim,”tandasnya.(ang/gus)