SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 13 Oktober 2016 14:19
ADUH!!! 16 Ribu KTP di Daerah Ini Belum Bisa Dicetak
KURANG BLANKO: Proses perekaman E-KTP di Disdukcapil Kobar.(RINDUWAN/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Belasan ribu masyarakat Kabupaten Kobar yang telah terekam datanya untuk Elektronik-KTP terpaksa harus bersabar. Hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum bisa mencetak 16 ribu kartu E-KTP lantaran kehabisan blangko dan menunggu kiriman dari pemerintah pusat.

Sekretaris Diadukcapil Kobar Ranti Sitorus menjelaskan, membludaknya masyarakat yang merekam E-KTp dipicu kebijakan pemerintah pusat yang memberikan batasan waktu perekaman hingga 30 September 2016 lalu. Namun lanjutnya, blanko yang tersedia terbatas dan habis di bulan September tersebut, sehingga pihaknya meminta tambahan lagi dari pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Antusias masyarakat cukup tinggi dan ternyata masa perekaman diperpanjang hingga pertengahan 2017 mendatang, sehingga  belakangan mulai berkurang lagi masyarakat yang datang merekam Disdukcapil mau pun di tingkat kecamatan,” paparnya.

Ranti mengatakan, sampai tanggal 6 Oktober 2016 ini setidaknya sudah ada 15.625 orang yang sudah merekap tapi belum dicetak KTPnya. Dan hingga sekarang masyarakat yang sudah merekam mencapai 16 ribuan orang.

Pihaknya juga akan terus melakukan perekaman E-KTP bagi warga yang datang, kendati masih belum tahu kapan blanko tersebut akan tersedia. Namun lanjut Ranti, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan blanko tersebut akan tersedia setelah selesainya revisi APBN perubahan 2016.

Ditambahkan Ranti, untuk masyarakat yang telah merekam akan diberi surat keterangan yang menyerupai surat identitas. Hal itu sesuai edaran kemendagri, bahwa surat keterangan sebagai pengganti KTP itu sah dan juga bisa dipergunakan untuk menikah, pengurus BPJS dan juga untuk keperluan pilkades, pilkada dan adminstasi lainnya.

"Surat keterangan ini kami kasih sebagai pengganti KTP, namun  masa berlakunya terbatas hanya enam bulan sejak diterbitkan,"tandasnya.  (rin/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers