PANGKALAN BUN- Belasan ribu masyarakat Kabupaten Kobar yang telah terekam datanya untuk Elektronik-KTP terpaksa harus bersabar. Hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum bisa mencetak 16 ribu kartu E-KTP lantaran kehabisan blangko dan menunggu kiriman dari pemerintah pusat.
Sekretaris Diadukcapil Kobar Ranti Sitorus menjelaskan, membludaknya masyarakat yang merekam E-KTp dipicu kebijakan pemerintah pusat yang memberikan batasan waktu perekaman hingga 30 September 2016 lalu. Namun lanjutnya, blanko yang tersedia terbatas dan habis di bulan September tersebut, sehingga pihaknya meminta tambahan lagi dari pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Antusias masyarakat cukup tinggi dan ternyata masa perekaman diperpanjang hingga pertengahan 2017 mendatang, sehingga belakangan mulai berkurang lagi masyarakat yang datang merekam Disdukcapil mau pun di tingkat kecamatan,” paparnya.
Ranti mengatakan, sampai tanggal 6 Oktober 2016 ini setidaknya sudah ada 15.625 orang yang sudah merekap tapi belum dicetak KTPnya. Dan hingga sekarang masyarakat yang sudah merekam mencapai 16 ribuan orang.
Pihaknya juga akan terus melakukan perekaman E-KTP bagi warga yang datang, kendati masih belum tahu kapan blanko tersebut akan tersedia. Namun lanjut Ranti, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan blanko tersebut akan tersedia setelah selesainya revisi APBN perubahan 2016.
Ditambahkan Ranti, untuk masyarakat yang telah merekam akan diberi surat keterangan yang menyerupai surat identitas. Hal itu sesuai edaran kemendagri, bahwa surat keterangan sebagai pengganti KTP itu sah dan juga bisa dipergunakan untuk menikah, pengurus BPJS dan juga untuk keperluan pilkades, pilkada dan adminstasi lainnya.
"Surat keterangan ini kami kasih sebagai pengganti KTP, namun masa berlakunya terbatas hanya enam bulan sejak diterbitkan,"tandasnya. (rin/gus)