SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 13 Oktober 2016 14:19
ADUH!!! 16 Ribu KTP di Daerah Ini Belum Bisa Dicetak
KURANG BLANKO: Proses perekaman E-KTP di Disdukcapil Kobar.(RINDUWAN/ RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN- Belasan ribu masyarakat Kabupaten Kobar yang telah terekam datanya untuk Elektronik-KTP terpaksa harus bersabar. Hingga kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum bisa mencetak 16 ribu kartu E-KTP lantaran kehabisan blangko dan menunggu kiriman dari pemerintah pusat.

Sekretaris Diadukcapil Kobar Ranti Sitorus menjelaskan, membludaknya masyarakat yang merekam E-KTp dipicu kebijakan pemerintah pusat yang memberikan batasan waktu perekaman hingga 30 September 2016 lalu. Namun lanjutnya, blanko yang tersedia terbatas dan habis di bulan September tersebut, sehingga pihaknya meminta tambahan lagi dari pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Antusias masyarakat cukup tinggi dan ternyata masa perekaman diperpanjang hingga pertengahan 2017 mendatang, sehingga  belakangan mulai berkurang lagi masyarakat yang datang merekam Disdukcapil mau pun di tingkat kecamatan,” paparnya.

Ranti mengatakan, sampai tanggal 6 Oktober 2016 ini setidaknya sudah ada 15.625 orang yang sudah merekap tapi belum dicetak KTPnya. Dan hingga sekarang masyarakat yang sudah merekam mencapai 16 ribuan orang.

Pihaknya juga akan terus melakukan perekaman E-KTP bagi warga yang datang, kendati masih belum tahu kapan blanko tersebut akan tersedia. Namun lanjut Ranti, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan blanko tersebut akan tersedia setelah selesainya revisi APBN perubahan 2016.

Ditambahkan Ranti, untuk masyarakat yang telah merekam akan diberi surat keterangan yang menyerupai surat identitas. Hal itu sesuai edaran kemendagri, bahwa surat keterangan sebagai pengganti KTP itu sah dan juga bisa dipergunakan untuk menikah, pengurus BPJS dan juga untuk keperluan pilkades, pilkada dan adminstasi lainnya.

"Surat keterangan ini kami kasih sebagai pengganti KTP, namun  masa berlakunya terbatas hanya enam bulan sejak diterbitkan,"tandasnya.  (rin/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers