PANGKALAN BANTENG - Kurang dari tiga jam, Polsek Pangkalan Banteng bersama Satreskoba Polres Kobar membekuk dua pengedar sabu, Rabu (12/11) pagi. Arsiman alias Aldo ditangkap di kawasan RT 16 RW 04, Desa Karang Mulya, sedangkan Juhriansyah alias Rian dibekuk di RT 10 RW 02 Desa Sungai Pakit, pukul 09.30 WIB.
Sempat pasrah saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Juhriansyah justru mencoba kabur dengan berlari ke arah perkebunan karet. Dia pun dilumpuhkan dengan timah panas.
Dari penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan Arsiman, aparat mendapati enam paket sabu seberat total sekitar 2,24 gram di kemasan inhaler dan stabilo, berikut dengan puluhan plastik klip kosong untuk mengemas sabu.
Sementara itu barang bukti yang didapat dari Juhriansyah hanya sekitar 0,24 gram. Aparat juga mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,8 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
"Pagi kita tangkap dulu Arsiman alias Aldo ini, dan untuk Juhriansyah sekitar dua jam berikutnya," ungkap Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Sudarsono.
Dua pengedar tersebut tidak ada keterkaitan. Mereka bekerja sendiri-sendiri di wilayah Pangkalan Banteng. "Mereka tidak saling berhubungan, dan penangkapan Juhriansyah juga bukan dari pengembangan dari penangkapan Arsiman," jelasnya.
Arsiman merupakan target operasi sedangkan Juhriansyah adalah hasil penyelidikan kepolisian atas kecurigaan dan laporan masyarakat bahwa di Desa Sungai Pakit diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Arsiman ini sudah lama kita pantau namun sangat licin, untuk Juhriansyah diduga kuat juga sekaligus pemakai karena saat ditangkap kita juga temukan bong yang terbuat dari botol bekas kemasan air mineral," katanya.
Untuk pengembangan kasus tersebut, keduanya kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Banteng. "Sudah kita tangkap, selanjutnya akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka di Pangkalan Banteng," pungkasnya. (sla/yit)