SAMPIT - Masyarakat desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini makin mudah membuat kartu tanda penduduk (KTP). Sebab, persyaratannya kini sudah dipermudah dan pelayanan juga dibuka di kecamatan.
”Cukup mengisi formulir, tanda tangan pemohon KTP dan tanda tangan kepala desa. Tidak perlu surat pengantar RT atau RW. Seluruh desa sudah diberi formulir. Setelah itu, bawa ke kecamatan untuk perekaman data,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur Marjuki, Senin (17/10).
Marjuki menegaskan, pihaknya terus berupaya mempermudah pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan lainnya. Dalam setiap prosesnya, tidak ada pungutan biaya dengan alasan apapun.
Untuk memudahkan masyarakat desa, pelayanan pembuatan KTP diperluas. Selain di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sejak 10 Oktober lalu perekaman data KTP bisa dilakukan di enan kecamatan yaitu Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Cempaga Hulu dan Cempaga.
Saat ini, sedang dipersiapkan peralatan dan operator perekaman data KTP di Kecamatan Parenggean. Pelayanan di kecamatan itu ditargetkan sudah dimulai pada 27 Oktober nanti.
”Masyarakat sangat antusias. Seperti di Cempaga, sehari sampai 50 pemohon KTP. Mereka juga bahkan melayani pada Sabtu dan Minggu kalau memang antrean banyak. Kecamatan-kecamatan itu kami wajibkan untuk melayani juga warga dari kecamatan sekitar yang belum ada layanan perekaman data KTP,” kata Marjuki.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dijanjikan dialokasikan dana mencukupi pada 2017 untuk membuka pelayanan KTP di seluruh kecamatan. Namun diakui kemungkinan ada empat kecamatan yang membutuhkan waktu karena kendala jaringan internet.(oes)