PALANGKA RAYA– Kabut asap kembali melumpuhkan dunia pendidikan di Palangka Raya. Libur sekolah disebabkan asap sudah memasuki pekan keempat. Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) kembali mengambil kebijakan untuk meliburkan aktivitas belajar semua jenjang di daerah itu.
”Kita dengan terpaksa menambah libur, mulai 3 – 6 Oktober, masuk lagi tanggal 7. Melihat kondisi seperti ini, mustahil kita memaksakan anak-anak masuk sekolah. Namun, jika kondisi kabut asap masih buruk, bukan tidak mungkin jika libur akan diperpanjang,” kata Kepala Disdikbud Norma Hikmah, Sabtu (3/10).
Meski libur, Norma menegaskan, siswa harus tetap belajar di rumah karena libur tersebut untuk mengurangi aktivitas murid di luar. Dengan demikian, pencapaian target kurikulum tidak terhambat.
”Ini terutama berlaku untuk siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA. Sebab, siswa kelas akhir ini tak lama lagi akan menghadapi ujian akhir sekolah (UAS),” jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan, kebijakan itu untuk menjaga kesehatan pelajar, jangan sampai kabut asap memengaruhi kesehatan. Pihaknya juga mengimbau orangtua agar mengawasi anak-anaknya, jangan sampai sekolah diliburkan namun anak-anak dibiarkan main di luar ruangan.
”Jangan sampai kita liburkan malah main-main di luar anaknya. Oleh karena itu, kita minta orangtua selalu mengawasi anaknya. Kalaupun harus keluar rumah karena ada kepentingan, hendaknya memakai masker,” imbaunya.
Sebagaimana diketahui, selama sebulan dunia pendidikan di Palangka Raya lumpuh akibat kabut asap. Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia sebelumnya mengaku gamang mengeluarkan kebijakan meliburkan sekolah saat kondisi kabut asap. Pasalnya, hal itu akan ada akibatnya.
”Kita tidak bisa menantang bencana yang ada ini. Tidak mungkin kita memaksa mereka masuk sekolah pada saat kondisi seperti ini. Meliburkan mereka juga tidak menjadi jaminan kalau sepenuhnya mereka tidak keluar rumah. Makanya, tidak diliburkan salah, diliburkan masih ada persoalan lain,” katanya.
Sementara itu, Pemkot Palangka Raya diminta melakukan berbagai upaya maksimal untuk mengatasi kabut asap. Apalagi kualitas udara kian parah dan nyaris tak berubah. Warga meminta pemerintah tidak beralasan pekatnya asap merupakan kiriman dari daerah lain.
”Pemkot harusnya bertindak. Asap ini bukan kiriman dari mana, tetapi di wilayah kota sendiri. Lihat di lingkar luar dan sekitarnya,” ujar Heriyanto, warga Palangka Raya, Sabtu (3/10).
Menurutnya, tindakan pemkot belum berarti dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan. Masyarakat berharap tahun depan bencana tahun ini tak lagi terulang. Pemerintah dan kepolisian diharapkan bisa berbagi tugas mengantisipasi sejak dini kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.
Prakirawan BMKG Palangka Raya Bayu Umbara mengatakan, berdasarkan tabel konsentrasi partikulat di Kota Palangka Raya, sejak pukul 03.00 WIB terus naik hingga mencapai level 1917,22 sampai pukul 11.00 WIB. Artinya, mencapai enam kali lipat dari ambang batas berbahaya yang berkisar pada angka 300.
Sementara itu, penegakan hukum dalam kebakaran hutan dan lahan masih berjalan, namun tak ada penambahan kasus baru. Polda Kalteng telah menangani 58 kasus yang terdiri dari 53 pelaku perorangan dan 3 perusahaan.(sho/daq/arj/ign)