KOTAWARINGIN LAMA – Polsek Kotawaringin Lama menggerebek pabrik arak milik Akong (51), warga Desa Babual Baboti, Senin (24/10) pukul 10.30 WIB. Ratusan liter arak dan puluhan tong bahan arak diamankan petugas.
Kapolsek Kolam Iptu Triyono Raharja melalu Kanit Reskrim Bripka Wahyono mengatakan, penggerebekan pabrik arak ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pabrik pembuatan arak di tengah kebun karet Desa Babual Baboti.
”Di tempat itu kita temukan 10 kantong plastik arak isi 20 liter siap jual, puluhan tong berisi bahan baku pembuatan arak, dandang besar, alat pengukur kadar arak dan sejumlah peralatan lainnya,” kata Wahyono, Senin (24/10) sore.
Selain mengamankan barang bukti, Polsek Kolam juga mengamankan Akong. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Perda Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras.
Perantauan asal Pontianak ini mengaku membuka pabrik arak karena tidak ada pekerjaan lain. Sebelum menekuni bisnis minuman haram ini, Akong bekerja sebagai karyawan pemborong di perkebunan sawit. Dirinya berhenti karena kondisi fisiknya tidak kuat kerja yang terlalu berat.
”Awalnya saya membuat arak ini untuk acara adat, namun setelah itu banyak permintaan. Usaha ini sempat terhenti karena tingginya harga gula yang semula Rp 490 ribu per sak menjadi Rp 860 ribu per sak, dan baru tiga bulan terakhir ini beroperasi lagi,” ceritanya.
Adapun bahan baku pembuatan arak terdiri dari beras, gula, dan ragi. Setiap 10 kilogram beras, 25 kilogram gula pasir, dan empat ons ragi bisa menghasilkan 30 liter sampai 40 liter arak. Proses pengerjaannya selama 17 hari.
Harga jualnya Rp 300 ribu per satu kantong plastik isi 20 liter. Akong memasarkan di wilayah Kolam, Sukamara, dan sekitarnya . Dalam satu bulan Akong, pabrik arak yang mempekerjakan satu karyawan ini mampu memproduksi 1.320 liter arak atau 66 kantong plastik isi 20 liter.
Setelah digerebek polisi, Akong mengaku pasrah. Dengan penuh iba dia meminta agar dirinya diizinkan memproduksi arak secara legal untuk kebutuhan lokal, setelah proses hukumnya selesai. (gst/yit)