PANGKALAN BUN – Semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dinilai telah melanggar aturan kampanye. Tim masing-masing pasangan calon ramai-ramai memasang baliho di berbagai titik, padahal belum waktunya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilih ( Panwaslih) Kobar Tri Yoyohepie mengatakan, pihaknya telah menyurati semua tim dari lima paslon untuk segera melepas baliho. Panwaslih telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak dua kali, namun tim pemenangan paslon belum menurunkan baliho yang dipasang.
”Saat ini, pelanggaran mengenai estetika pemasangan baliho paslon. Kami sudah menyurati agar semua tim paslon bisa menurunkan baliho,"Ujarnya.
Tri menuturkan, saat penetapan paslon, pihaknya telah mengimbau tim pemenangan menurunkan baliho, tapi tak pernah direspons. Dia menjelaskan, pemasangan baliho ada aturannya.
”Semua baliho, spanduk, atau alat peraga hanya boleh dipasang setelah ada pemasangan resmi dari KPU. KPU hanya mencetak dua baliho untuk masing-masing pasangan calon," ujarnya.
Menurutnya, paslon boleh mencetak maksimal tiga baliho besar di luar yang disediakan KPU. dalam dua hari ke depan, pihaknya bersama aparat keamanan akan menurunkan baliho.
”Kalau tim tidak menurunkan, jangan salahkan kami kalau menurunkan baliho yang bakal melibatkan Satpol PP maupun aparat kepolisian," ujarnya.
Ketua KPU Kobar Siti Wahidah mengatakan, pihaknya hanya mencetak satu baliho ukuran 4 x 6, dua spanduk, dan dua umbul-umbul.
”Baru dua pasangan calon yang menyampaikan konsep atau desain untuk baliho, sedangkan jumlah cetak baliho, spanduk, dan sebagainya untuk setiap pasangan calon harus sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan pembatasan dana kampanye," kata Siti.
Perbedaan Terlalu Besar
Sementara itu,perbandingan laporan awal dana kampanye (LADK) lima pasangan calon bupati dan wakil bupati sangat besar. Hal tersebut secara tidak langsung memperlihatkan kemampuan finansial masing-masing paslon.
---------- SPLIT TEXT ----------
LADK tersebut disampaikan semua paslon mendekati deadline yang telah ditentukan oleh KPU, yakni Kamis pukul 18.00 WIB Kobar di Kantor KPU, Kamis (27/10). Ada dua calon yang dana awal kampanye melebihi seratus juta rupiah, yakni pasangan Nurhidayah- Ahmadi Riyansyah (Nurani) sebesar Rp 320 juta dan Indrawan Sakti dan Noorhanuddin (Indranur) sebesar Rp 150 juta.
Pasangan lainnya, Desi Hercules -Gusti M Awaludin (Sidin) sebesar Rp 28 juta rupiah; Bambang Purwanto -Said Syamsudin Noor (Pak De-Said) Rp 10 juta, dan pasangan Eko Soemarno-Yudie Junas (Eko Yu) sebesar Rp 3 juta.
Ketua KPU Kobar Siti Wahidah mengatakan, pelaporkan LADK paslon tersebut masih ada yang perlu dibenahi, seperti surat kuasa dari pasangan calon. ”Tapi, intinya sudah selesai semua," kata Siti Wahidah.
Siti menegaskan, laporan dana awal itu bakal terus diawasi. "Ini baru tahap awal. Nantinya semua sumbangan yang masuk, baik untuk pasangan lewat per orangan maupun partai akan diawasi. Termasuk besarannya," ujarnya.
Sesuai keaepakatan, lanjutnya, masyarakat yang mau menyunbang juga dibatasi, yakni per orangan maksimal Rp 75 juta dan berbadan hukum Rp 750 juta. Masyarakat bisa saja menyumbangkan dana. Hanya saja, dalam penggunaan dana kampanye, satu pasangan tidak lebih dari Rp 10 miliar. (rin/ign)