PANGKALAN BUN – Pernyataan tergugat Jhon Edy Tegi terkait sengketa tanah di Jalan Ahmad Wongso RT 24 dianggap tidak berdasar oleh penggugat, Raden Budiman Sumadipura.
Menurut Budiman, izin pembukaan tanah yang dijadikan dasar oleh Jhon Edy memiliki klausul. Salah satu poin dalam klausul surat izin pembukaan tanah antara lain memiliki jangka waktu tiga tahun, kemudian tanah itupun tidak boleh diperjualbelikan, sehingga tanah yang diakui Jhon Edy yang didapat dari Arsond Ransil sudah batal demi hukum.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat dari kepolisian Resor Kobar yang menyatakan laporan Jhon Edy yang menyebut Raden Budiman menyerobot tidak bisa dilanjutkan dan tanah milik Arsond Ransil sudah batal demi hukum.
”Waktu itu saya dilaporkan oleh Jhon Edy, sebagai tindak pidana penyerobotan, padahal itu tanah saya sendiri, tetapi faktanya penyidikan tidak bisa dilanjutkan karena memang dasar yang dipegang Jhon Edy tidak kuat dan sudah batal demi hukum,” terang Budiman menyanggah pernyataan Jhon pada berita sebelumnya.
Selain itu, kata Budiman, pada proses lain masih dalam obyek dan kasus yang sama saat pengadilan mengecek lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinyatakan bahwa sebenarnya lokasi milik Arsond Ransil yang digantikan oleh Jhon Edy bukan di lokasi milik Budiman. ”Lokasinya itu bukan di tempat saya,” kata Budiman.
Ia juga mengaku keberatan jika dianggap bermain mata dengan oknum di Mahkamah Agung (MA) sehingga bisa memenangkan di tingkat kasasi. Semua tahapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, kemudian di tingkat banding juga menang.
”Semua data saya lengkap, buat apa saya menyogok (memberi uang) oknum di MA, karena itu memang lahan milik saya, semua dokumennya lengkap kok,” katanya tegas.
Kemudian terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak yang diklaim dibayar oleh tergugat juga dibantah oleh Budiman. Dalam pajak yang digunakan justru nomor obyek pajak (NOP) menggunakan sertifikat yang dimiliki Budiman.
”Kok bisa katanya membayar pajak tapi NOP-nya menggunakan dokumen milik kita,” kata Budiman. Budiman menegaskan yang jelas saat ini hasil keputusan MA sudah inkrah dan sudah dilakukan sita eksekusi.
Sebelumnya, pihak tergugat Jhon Edy Tegi tidak mau disebut menyerobot atau mengklaim. Ia mengakui bahwa dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahmakah Agung dimenangi pihak penggugat yakni Raden Budiman.
Dia menyampaikan bahwa kronologisnya kenapa ia menduduki tanah tersebut didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor SDA.018/D.17/I-1979 tertanggal 9 Januari 1979 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) waktu itu bernama Aselujen. Tanah tersebut awalnya milik Arsond Ransil waktu itu anggota Polri, kemudian lantaran Arson Ransil pindah tugas, tanah tersebut diganti oleh dirinya. Tahun 1997 lahan tersebut dibabat oleh Kadimun, Purnawirawan TNI AD. Lalu dibuatlah Surat Keterangan Tanah (SKT). SKT itu diduga dipalsukan karena terlihat tandatangan berbeda dengan lurah yang menjabat kala itu. Setelah itu tanah tersebut dijual kepada Raden Budiman kemudian disertifikatkan oleh Raden Budiman. (sam/yit)