SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 30 Oktober 2016 01:19
Digugat Soal Lahan, Sebut Alasan Tergugat Tak Berdasar
Ilustrasi. (net)

PANGKALAN BUN – Pernyataan tergugat Jhon Edy Tegi terkait sengketa tanah di Jalan Ahmad Wongso RT 24 dianggap tidak berdasar oleh penggugat, Raden Budiman Sumadipura. 

Menurut Budiman, izin pembukaan tanah yang dijadikan dasar oleh Jhon Edy memiliki klausul. Salah satu poin dalam klausul surat izin pembukaan tanah antara lain memiliki jangka waktu tiga tahun, kemudian tanah itupun tidak boleh diperjualbelikan, sehingga tanah yang diakui Jhon Edy yang didapat dari Arsond Ransil sudah batal demi hukum. 

Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat dari kepolisian Resor Kobar yang menyatakan laporan Jhon Edy yang menyebut Raden Budiman menyerobot tidak bisa dilanjutkan dan tanah milik Arsond Ransil sudah batal demi hukum.

”Waktu itu saya dilaporkan oleh Jhon Edy, sebagai tindak pidana penyerobotan, padahal itu tanah saya sendiri, tetapi faktanya penyidikan tidak bisa dilanjutkan karena memang dasar yang dipegang Jhon Edy tidak kuat dan sudah batal demi hukum,” terang Budiman menyanggah pernyataan Jhon pada berita sebelumnya.

Selain itu, kata Budiman, pada proses lain masih dalam obyek dan kasus yang sama saat pengadilan mengecek lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinyatakan bahwa sebenarnya lokasi milik Arsond Ransil yang digantikan oleh Jhon Edy bukan di lokasi milik Budiman.  ”Lokasinya itu bukan di tempat saya,” kata Budiman. 

Ia juga mengaku keberatan jika dianggap bermain mata dengan oknum di Mahkamah Agung (MA) sehingga bisa memenangkan di tingkat kasasi. Semua tahapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, kemudian di tingkat banding juga menang.

”Semua data saya lengkap, buat apa saya menyogok (memberi uang) oknum di MA, karena itu memang lahan milik saya, semua dokumennya lengkap kok,” katanya tegas. 

Kemudian terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak yang diklaim dibayar oleh tergugat juga dibantah oleh Budiman. Dalam pajak yang digunakan justru nomor obyek pajak (NOP) menggunakan sertifikat yang dimiliki Budiman.

”Kok bisa katanya membayar pajak tapi NOP-nya menggunakan dokumen milik kita,” kata Budiman. Budiman menegaskan yang jelas saat ini hasil keputusan MA sudah inkrah dan sudah dilakukan sita eksekusi. 

Sebelumnya, pihak tergugat Jhon Edy Tegi tidak mau disebut menyerobot atau mengklaim. Ia mengakui bahwa dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahmakah Agung dimenangi pihak penggugat yakni Raden Budiman.

Dia menyampaikan bahwa kronologisnya kenapa ia menduduki tanah tersebut didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor SDA.018/D.17/I-1979 tertanggal 9 Januari 1979 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) waktu itu bernama Aselujen. Tanah tersebut awalnya milik Arsond Ransil waktu itu anggota Polri, kemudian lantaran Arson Ransil pindah tugas, tanah tersebut diganti oleh dirinya. Tahun 1997 lahan tersebut dibabat oleh Kadimun, Purnawirawan TNI AD. Lalu dibuatlah Surat Keterangan Tanah (SKT). SKT itu diduga dipalsukan karena terlihat tandatangan berbeda dengan lurah yang menjabat kala itu. Setelah itu tanah tersebut dijual kepada Raden Budiman kemudian disertifikatkan oleh Raden Budiman.  (sam/yit)


BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers