SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Minggu, 30 Oktober 2016 01:19
Digugat Soal Lahan, Sebut Alasan Tergugat Tak Berdasar
Ilustrasi. (net)

PANGKALAN BUN – Pernyataan tergugat Jhon Edy Tegi terkait sengketa tanah di Jalan Ahmad Wongso RT 24 dianggap tidak berdasar oleh penggugat, Raden Budiman Sumadipura. 

Menurut Budiman, izin pembukaan tanah yang dijadikan dasar oleh Jhon Edy memiliki klausul. Salah satu poin dalam klausul surat izin pembukaan tanah antara lain memiliki jangka waktu tiga tahun, kemudian tanah itupun tidak boleh diperjualbelikan, sehingga tanah yang diakui Jhon Edy yang didapat dari Arsond Ransil sudah batal demi hukum. 

Hal itu juga diperkuat dengan adanya surat dari kepolisian Resor Kobar yang menyatakan laporan Jhon Edy yang menyebut Raden Budiman menyerobot tidak bisa dilanjutkan dan tanah milik Arsond Ransil sudah batal demi hukum.

”Waktu itu saya dilaporkan oleh Jhon Edy, sebagai tindak pidana penyerobotan, padahal itu tanah saya sendiri, tetapi faktanya penyidikan tidak bisa dilanjutkan karena memang dasar yang dipegang Jhon Edy tidak kuat dan sudah batal demi hukum,” terang Budiman menyanggah pernyataan Jhon pada berita sebelumnya.

Selain itu, kata Budiman, pada proses lain masih dalam obyek dan kasus yang sama saat pengadilan mengecek lokasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinyatakan bahwa sebenarnya lokasi milik Arsond Ransil yang digantikan oleh Jhon Edy bukan di lokasi milik Budiman.  ”Lokasinya itu bukan di tempat saya,” kata Budiman. 

Ia juga mengaku keberatan jika dianggap bermain mata dengan oknum di Mahkamah Agung (MA) sehingga bisa memenangkan di tingkat kasasi. Semua tahapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, kemudian di tingkat banding juga menang.

”Semua data saya lengkap, buat apa saya menyogok (memberi uang) oknum di MA, karena itu memang lahan milik saya, semua dokumennya lengkap kok,” katanya tegas. 

Kemudian terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak yang diklaim dibayar oleh tergugat juga dibantah oleh Budiman. Dalam pajak yang digunakan justru nomor obyek pajak (NOP) menggunakan sertifikat yang dimiliki Budiman.

”Kok bisa katanya membayar pajak tapi NOP-nya menggunakan dokumen milik kita,” kata Budiman. Budiman menegaskan yang jelas saat ini hasil keputusan MA sudah inkrah dan sudah dilakukan sita eksekusi. 

Sebelumnya, pihak tergugat Jhon Edy Tegi tidak mau disebut menyerobot atau mengklaim. Ia mengakui bahwa dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahmakah Agung dimenangi pihak penggugat yakni Raden Budiman.

Dia menyampaikan bahwa kronologisnya kenapa ia menduduki tanah tersebut didasarkan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor SDA.018/D.17/I-1979 tertanggal 9 Januari 1979 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) waktu itu bernama Aselujen. Tanah tersebut awalnya milik Arsond Ransil waktu itu anggota Polri, kemudian lantaran Arson Ransil pindah tugas, tanah tersebut diganti oleh dirinya. Tahun 1997 lahan tersebut dibabat oleh Kadimun, Purnawirawan TNI AD. Lalu dibuatlah Surat Keterangan Tanah (SKT). SKT itu diduga dipalsukan karena terlihat tandatangan berbeda dengan lurah yang menjabat kala itu. Setelah itu tanah tersebut dijual kepada Raden Budiman kemudian disertifikatkan oleh Raden Budiman.  (sam/yit)


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers