PANGKALAN BUN- Aparatur sipil negara (ASN) harus benar-benar netral dalam ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Kobar. Saksi keras hingga ke pemecatan secara tidak hormat menanti, apabila ASN terbukti mendukung salah satu satu pasangan calon saat Pilbup kali ini.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Tengku Ali Syahbana, bahwa pelaksanaan Pilbup Kobar ini sudah memasuki tahap kampanye. Sesuai aturan, ASN tidak boleh terlibat politik praktis atau pun mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"ASN memang harus netral dalam Pilbup, Pileg dan juga Pemilu. Jadi hal ini saya ingatkan lagi kepada ASN di Kobar untuk bisa menjaga kenetralan tersebut," imbuhnya.
Dikatakannya, total ASN di Kobar mencapai 4.951 orang baik yang dari struktural hingga fungsional, di luar jumlah tenaga honorer."Jadi semua ASN tidak boleh ikut kampanye apalagi kalau dengan sengaja membawa atribut salah satu pasangan calon. Termasuk untuk mengajak memilih calon, bisa kena sanksi," tegas Ali Syahbana.
Dilanjutkannya, sesuai dengan peraturan, banyak sanksi yang bisa diterapkan mulai yang ringan berupa penundaan kenaikan jabatan hingga sanksi berat yakni pemecatan secara tidak hormat. Ditegaskannya peringatan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi sudah ada di peraturan.
Selain itu dikatakannya, dalam masa kampanye agar para pasangan calon bupati dan wakil bupati Kobar juga tidak melibatkan ASN dari BUMD dan juga jajaran pemerintahan desa. Pegawai BUMD di Kobar seperti PDAM Tirta Arut, Bank Marunting dan juga PD Agrotama Mandiri ditegaskannya harus bersikap netral di Pilbup Kobar ini, agar tidak terlibat kepentingan politik praktis.
"Saya harap lima paslon juga tahu untuk tidak melibatkan ASN di Kobar, sehingga ke depanya juga tidak ada sandungan bagi paslon. Serta pelaksanaan Pilkada Kobar juga aman dan proses pembangunan bisa berjalan dengan baik," pungkas Tengku Ali Syahbana. (rin/gus)