PANGKALAN BUN - Besarnya dana kampanye yang akan dikeluarkan oleh peserta Pilkada Kotawaringin Barat tampaknya akan sulit terpantau secara tepat dan akurat oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Kendala utama akan muncul terkait transaksi dana kampanye yang dilakukan secara tunai.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kobar Triyoyohepi mengakui, kesulitan paling utama akan muncul terkait transaksi dana kampanye yang dilakukan secara tunai. Dalam Peraturan KPU, peserta Pilkada diwajibkan menerima dan mengeluarkan dana kampanye dengan bentuk transaksi virtual atau nontunai. Namun, kewajiban belum tentu ditaati karena pengawasannya sulit.
"Kesulitannya di situ, dan itu tidak mudah untuk menegakan aturan terkait transaksi dana kampanye," ujar Triyoyo.
Pihaknya juga akan kesulitan untuk meminta laporan data transaksi keuangan mereka setiap hari. ”Kita tidak mampu mencegah itu. Semua berpulang pada kepatuhan peserta Pilkada untuk mengikuti aturan itu," tambahnya.
Panwaslih dan KPU baru akan mengetahui ketika terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada saat penyerahan laporan diakhir kampanye. "Kalaupun misalnya terjadi transaksi penerimaan dana kampanye secara tunai, maka harus segera dimasukkan ke rekening mereka. Dan harus dicatat dengan jelas siapa penyumbang beserta alamatnya," terangnya.
Ketika kampanye berakhir, dalam pemeriksaan transaksi nanti Panwaslih dan KPU akan bekerjasama dengan auditor untuk menelisik laporan transaksi dana kampanye masing-masing calon. "Dengan PPATK bisa juga, tapi itu bila nanti ketika tim pemeriksa yang kita ajukan mengalami kesulitan saat menelusuri laporan dana kampanye mereka," katanya. (sla/yit)