PANGKALAN BUN – Dalam waktu segera, Pantia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan satpol PP, untuk menurunkan alat peraga kampanye (algaka) berupa baliho dan spanduk yang dianggap melanggar ketentuan.
Pihak Panwaslih merasa sudah cukup memberikan waktu toleransi kepada tim mau pun pasangan calon bupati dan wakil bupati, agar menurunkan alat peraga kampanye (algaka), berupa baliho serta soanduk yang banyak di jumpai di sejumlah ruang publik.
Ketua Panwaslih Kobar Tri Yoyohepie mengatakan, sejumlah pasangan cabup dan cawabup Kobar telah menebar gambar baik di spanduk mau pun baliho. Padahal hal ini sudah jelas di larang karena belum waktunya dan untuk baliho pun sudah jelas ada aturanya, yakni dibatasi."Gambar, baliho dan spanduk bergambar calon selain yang dipasang KPU adalah ilegal," tegasnya.
Dilanjutkan Triyoyo, masih maraknya gambar cabup dan cawabup baik sendiri mau pun berpasangan dengan berbagai dalih itu sudah dicermati pihaknya sejak lama. Dan lanjutnya, dari hasil rapat koordinasi, tim kampanye sebenarnya sudah diberi waktu toleransi. Namun, jika sampai batas waktu yang diberikan tidak diturunkan, maka akan diturunkan tim gabungan.
Penertiban jelas Triyoyo, akan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Kobar dan KPU Kabupaten Kobar. Tahap awal, pembersihan di jalan-jalan protokol. Bisa jadi pembersihan tidak cukup hanya satu hari, tetapi bisa berhari-hari karena akan terus dibersihkan, sebab saat ini sudah memasuki masa kampanye."Kita akan lakukan secepatnya. Yang jelas kuta sudah surati jadi nanti kalau kita turun jangan salahkan. Karena ada sejumlah titik yang masih ada baliho cabup-cawabup kobar," terangnya.
Sebelumnya, pihak KPU telah melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Kobar 2017 memasang gambar sendiri maupun berpasangan kandidat Pilbup Kobar 2017 sebelum waktu yang telah ditentukan. Hal itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis (juknis) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Bahkan, dalam aturan itu menyebutkan, jika ada bukti pasangan calon yang menang Pilbup pun bisa digugat dan dibatalkan.
”Saya harap semua paslon agar bisa tertib dan mematuhi peraturan yang ada. Memang untuk memasang gambar dan spanduk jumlahnya dibatasi. Selain dari KPU dari paslon juga bisa, tapi tidak lebih dari tiga baliho,"tegas Ketua KPU Siti Wahidah. (rin/gus)