SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 10 November 2016 18:03
Matangkan Revisi Perda Parkir
BAHAS REGULASI: Rapat pembahasan rencana revisi Perda Parkir di ruang rapat DPRD Kotim, Rabu (9/11) kemarin.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Kalangan eksekutif dan legislatif Kotim  nampaknya mulai serius membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2010 tentang Retribusi Parkir, yang selama ini terus menuai polemik dalam penerapannya. Hal itu tergambar dari rapat gabungan lintas instansi terkait yang digalang Komisi IV DPRD Kotim di gedung DPRD Kotim, Rabu (9/11) kemarin.

Mengenai rapat tersebut Ketua Komisi IV Jainudin Karim mengatakan, rapat itu masih sebatas koordinasi menindaklajuti polemik Perda parkir, supaya ke depannya  permasalahan parkir di Kotim ini bisa diselesaikan, mengingat selama ini penerapannya di lapangan masih belum sinkron.

”Yang harus dibenahi ke depan ialah aturan perdanya, dan dalam perda itu akan kita revisi kembali sistem pengelolaan parkir di Kotim ini,” ujarnya. 

Menurut Karim, langkah pertama mereka dalam rencana revisi Perda itu bisa saja akan melakukan survey terlebih dahulu di masyarakat, untuk menjaring pendapat apakah  setuju atau tidak. Atau lanjutnya, setuju jika tarif resmi parkir dinaikkan seperti yang direncanakan Pemkab Kotim. 

Sementara Mewakili ‎Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Emaliatun juga mengatakan, jika akan dilakukan revisi perda dan sistem parkir, maka sebelumnya perlu dilakukan berbagi kajian untuk mematangkan rencana tersebut. Hal itu agar penerapannya nanti tidak ada timbul permasalahan lagi, dan perda itu bisa diterapkan di lapangan. “Kami dari Pemkab sangat sepakat jika Perda itu direvisi lagi,” tegas wanita berhijab ini. 

Hal senada juga diungkapkan Kepala Satpol PP  Pemkab Kotim Rihel, dirinya juga sepakat perda itu direvisi hingga penerapannya di lapangan bisa diawasi secara ketat. 

”Saya harap di dalam perda itu nanti perlu diberikan penekanan secara tegas, hingga memberikan sanksi kepada pengelola dan juru parkir yang nakal. Sejauh ini, dari aturan yang ada tidak ada sanksinya jika melakukan pungutan  parkir tidak sesuai Perda,” pungkasnya. 

Selain itu tambah Rihel, di sejumlah tempat parkir nantinya juga harus di pasang papan  tentang draft  perda parkir dan nilai tarif parkir untuk berbagai kendaraan, supaya masyarakat tahu dan petugas tidak memungut tarif parkir sesuka hati. (ang/gus)


BACA JUGA

Senin, 07 September 2015 22:26

Excavator Sudah Diincar

<p><strong>SAMPIT &ndash;</strong> Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers