SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 14 November 2016 11:06
Pemkab Ini Tambah Enam Dinas Baru
PIMPIN RAPAT: Sekda Gumas Kamiar didampingi Asisten II Setda Gumas Yansiterson dan Kabag Hukum Murie saat memimpin rapat koordinasi membahas Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Gumas tahun 2017, belum lama ini.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) akan menambah enam dinas baru pada 2017 mendatang, yakni dari 14 menjadi 20 dinas. Secara garis besar, susunan perangkat daerah Gumas pada 2017 adalah sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan dan kecamatan.

”Untuk dinas, akan ada 20, yakni dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, satuan polisi pamong praja, dinas sosial, dinas transmigrasi tenaga kerja koperasi dan usaha kecil dan menengah,” kata Kabag Hukum Setda Gumas Murie, pekan lalu.

Selanjutnya, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dinas pertanian dan ketahanan pangan, dinas kehutanan dan pertanahan, dinas lingkungan hidup, dinas kependudukan dan pencatatan sipil,  dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Kemudian, dinas perhubungan, dinas komunikasi informatika statistik dan persandian, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas pariwisata kepemudaan dan olahraga, dinas perpustakaan dan kearsipan, dinas perikanan,  serta dinas perindustrian dan perdagangan.

”Untuk badan, terdiri dari badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan daerah, badan perencanaan dan penelitian pengembangan daerah, badan pengelola keuangan dan aset daerah, badan pengelola pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Terkait dengan Badan Kesatuan Bangsa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan BLUD RSUD Kuala Kurun, lanjutnya, Pemkab Gumas masih menunggu peraturan perundang-undangan.

”Memang ini termuat di aturan peralihan dalam perda kita, tetapi tidak terbunyi bagaimana bentuknya, hanya berbunyi akan diatur lebih lanjut. Selain tiga itu, ada juga keinginan agar ada kelembagaan Korpri dalam bentuk sekretariat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, kata Murie, akan dibuat peraturan bupati (perbup) yang mengatur struktur organisasi dan tugas pokok fungsi perangkat daerah.  Struktur organisasi sudah ada. Hanya saja, tugas pokok dan fungsi masih akan diatur.

”Pengaturan tupoksi akan memakan waktu relatif lama, karena memerlukan ketelitian agar tidak ada tumpang tindih dan agar seluruh tupoksi terpenuhi,” tandasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers