KUALA KURUN – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Orientasi Penyusunan Produk Hukum Kedemangan (Hukum Adat) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Damang, Sekretaris Damang dan Mantir Adat.
Wakil Bupati Gumas Rony Karlos mengatakan, masyarakat di setiap negara pada prinsipnya memiliki sejarah maupun adat istiadat yang beraneka ragam. Aturan-aturan dari leluhur ini pun sangat ditaati untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari yang disebut adat istiadat dan hukum adat.
”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Ini ada pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,” ucap Rony, Rabu (16/11) lalu.
Selama orientasi ini, kata dia, ada sejumlah materi yang disampaikan, yakni eksistensi masyarakat hukum adat Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam sistem Hukum Nasional Indonesia, Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalteng, dan bagaimana pembuatan Produk Hukum khususnya dalam Penyusunan Produk Hukum Kedemangan.
”Dengan materi ini, kita ingin meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam hal pemahaman penyusunan produk hukum kedamangan dan pengertian dalam hukum adat,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Gumas Murie menyebutkan bahwa sebagai narasumber pada kegiatan orientasi ini adalah Dosen Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya, Rudyanti Dorotea Tobing. (arm/fin)