PULANG PISAU – Tenaga kontrak atau honorer di Kabupaten Pulang Pisau mendapat angin segar. Gaji mereka kemungkinan bakal naik tahun depan. Hal itu menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pulang Pisau tahun 2017 yang ditetapkan sebesar Rp 2.312.869.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Dinsosnakertrans) Pulang Pisau Satria During berharap honor tenaga kontrak di Pemkab Pulpis bisa naik serentak. "Meski gaji tenaga honor kontrak tidak harus dua juta sekian seperti angka UMK yang kita tetapkan, beberapa waktu lalu. Setidaknya ada kenaikan dan itu diberlakukan pada semua pegawai kontrak atau honor yang sudah di SK-kan oleh kepala daerah," katanya, baru-baru ini.
Menurutnya, selama ini besaran gaji tenaga kontrak tidak sama antara satu dinas dengan dinas lain, yakni berkisar Rp 1,3 juta – Rp 1,5 juta. Usulan kenaikan gaji tenaga kontrak untuk menyesuaikan kebutuhan harga yang saat ini juga naik. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan mampu mendorong semangat pegawai untuk semakin rajin bekerja.
"Memang, kalau usulan ini ingin direalisasikan oleh pemerintah daerah, mau tidak mau pemkab harus menganggarkan angka yang lebih besar dari tahun 2016 untuk membayar tenaga honor tersebut. Kita rasa tidak ada masalah, asalkan masuk dalam perencanaan, sehingga segala sesuatunya bisa disiapkan jauh-jauh hari. Kenaikan tersebut memang tidak bisa kita elakan. Kebutuhan ekonomi yang cenderung naik jadi alasan utama," tandasnya. (ds/ign)