KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi kebijakan, norma, standar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang. Kegiatan itu diikuti semua stakeholder di lingkup Pemkab Gumas, camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi masyarakat.
Sekda Gumas Kamiar mengatakan, dalam rangka memberikan informasi tentang tata ruang di Kabupaten Gumas, maka dipandang perlu untuk memberikan informasi tentang dokumen perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Gumas.
”Kita harapkan, informasi ini mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sebagai dasar dalam merencanakan dan mengarahkan rencana pembangunan,” ucap Kamiar saat membuka sosialisasi, Selasa (22/11) pagi.
Menurut dia, rencana tata ruang merupakan dokumen antisipasi untuk meminimalisir permasalahan keruangan seperti masalah banjir, longsor, kekeringan, kumuh, pemanasan global atau global warming dan persoalan alam lainnya.
”Ini adalah upaya dari Pemkab dalam menertibkan pemanfaatan ruang oleh izin usaha dan semua aktivitas pembangunan di Gumas, dan langkah yang tepat untuk bersama merencanakan pembangunan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PU Gumas Kampili menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan arahan bagi pemkab/kota dalam menyusun rencana tata ruang, sehingga terjadi konsisten dan keserasian dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang baik secara nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. (arm/fin)