KUALA KURUN – Pembayaran pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bernomor polisi luar daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kepemilikan kedua dan seterusnya bebas dipungut biaya alias gratis. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran BBNKB.
”Sekarang ini, pembebasan pembayaran BBNKB adalah sebesar 100 persen dari tarif BBNKB atau gratis. Ini diberikan kepada kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya yang bernomor polisi luar daerah Kalteng,” ucap Kasat Lantas Polres Gumas Hermanto diruang kerjanya, Rabu (23/11).
Dia menuturkan, pembebasan BBNKB ini berlaku untuk semua kendaraan roda dua atau beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
”Adapun jenis kendaraan bermotor yang diberikan pembebasan pembayaran BBNKB, seperti minibus, pikap, light truck dan truk,” tuturnya.
Dia menambahkan, masa pembebasan BBNKB bernomor polisi luar daerah Provinsi Kalteng berlaku mulai 22 November 2016 hingga 22 Mei 2017 mendatang. Setelah masa berlaku Pergub ini berakhir, maka sejak 23 Mei 2017 berlaku tarif normal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. (arm/fin)