KUALA KURUN – Pasangan calon (paslon) yang ingin bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gumas tahun 2018 mendatang harus menyiapkan ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan maju.Mengacu daftar pemilih tetap (DPT) yang lama, yakni sebanyak 90.707 pemilih, calon independen (perseorangan) harus menyiapkan 9.707 KTP.
”Terkait calon independen, kalau berdasarkan undang-undang (UU), penduduk yang di bawah 250 ribu jiwa, maka untuk calon perseorangan harus mempersiapkan 10 persen dari DPT, atau berkisar sekitar 9.707 KTP,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Stepenson, pekan lalu.
Dukungan 10 persen tersebut, jelasnya, kalau misalnya di Kabupaten Gumas ada 12 kecamatan, artinya KTP yang harus dikumpulkan sebanyak 50 persen atau berasal dari enam kecamatan. Ini sebagai persyaratan untuk memenuhi 10 persen tersebut.
”Sementara ini, kita masih menggunakan DPT yang lama. Kita belum menerima yang terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan KPU RI. Mudah-mudahan nanti di 2017 sudah ada,” ujarnya.
Dia menambahkan, secara umum persyaratan calon independen masih menggunakan peraturan KPU yang lama. Dia berharap tidak ada perubahan regulasi.
”Kita hanya mengacu kepada syarat, bagaimana pengelolaan adminstrasinya, sehingga kita nanti betul-betul antara penyelenggara dengan tim pasangan calon menggunakan aturan yang sama, pemahaman yang sama dan media yang sama,” pungkasnya. (arm/ign)