KUALA KURUN – Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah memasuki tahap II dan masih banyak desa belum terima. Tahap I, telah disalurkan ke 115 desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Gumas Yulius Agau melalui Sekretaris Osner Sagala mengatakan, tercatat hingga saat ini, ADD dan DD tahap II yang tersalurkan baru ke 42 desa, dan tersisa 73 desa sampai sekarang ini masih dalam proses penyaluran.
”Secara keseluruhan ADD dan DD yang sudah kami proses dan telah tersalurkan,” ucap Osner dibincangi Radar Sampit, di ruang kerjanya, Senin (5/12) pagi.
Dia merincikan, dari 42 desa yang ADD dan DD tahap I dan II sudah tersalurkan tersebar di beberapa kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Manuhing ada 11 Desa yakni Tumbang Sepan, Tangki Dahuyan, Bereng Balawan, Bangun Sari, Belawan Mulia, Bereng Jun, Fajar Harapan, Guhung, Takaras, Taringen, Tumbang Jalemu. Lalu, Kecamatan Kurun ada 8 desa yaitu Petak Bahandang, Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Tumbang Lampahung, Tewang Pajangan, Tumbang Tariak, Tumbang Miwan dan Tumbang Manyangan.
Selanjutnya, Kecamatan Rungan sudah 7 desa, yakni Tumbang Jutuh, Tumbang Bunut, Luwuk Langkuas, Talangkah, Parempei, Bereng Baru, Bereng Malaka. Kemudian, Kecamatan Tewah sudah 7 desa, yakni Kasintu, Batu Nyiwuh, Tumbang Habaon, Tanjung Untung, Taja Urap, Teluk Lawah, Karason Raya.
Dilanjutkan, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) sudah 5 desa, yakni Batu Tangkoi, Penda Rangas, Dandang, Tumbang Hamputung dan Teluk Kanduri, Kecamatan Mihing Raya baru 1 desa, yakni Desa Tuyun, Kecamatan Miri Manasa sudah 2 desa, yakni Harowu dan Mangkuhung dan Kecamatan Manuhing Raya baru 1 desa, yakni Desa Putat Durei.
”Untuk kecamatan yang desanya sama sekali belum tersalurkan ADD dan DD tahap II, di antaranya Kecamatan Rungan Barat, Damang Batu, Rungan Hulu dan Sepang,” ujarnya.
Masih banyaknya desa yang belum tersalurkan ADD dan DD tahap II ini, kata dia, dikarenakan pemerintah desa saat ini masih dalam proses pembuatan APBDes Perubahan.
Pasalnya, dalam mengusulkan penyaluran ADD dan DD tahap II harus menggunakan APBDes Perubahan. Hal ini sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
”Saat ini, tersisa 10 hari lagi batas waktu untuk pencairan ADD dan DD tahap II. Jika tidak tersalur, maka dana tersebut akan masuk ke rekening pemerintah daerah, dan akan disalurkan pada tahun depan. Ini pun akan berakibat pada jumlah penyuluran ADD dan DD akan mendapat pemotongan sebesar dana yang tidak tersalurkan tahun ini,” tandasnya. (arm/fm)