SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 07 Desember 2016 10:56
RSUD Kuala Kurun Tetapkan Tarif Baru

Hanya Berlaku bagi Pasien Umum

SOSIALISASI: Asisten I Setda Gumas Suprapto Sungan saat membuka sosialisasi draf tarif layanan BLUD RSUD Kuala Kurun di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa (6/12).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun menggelar sosialisasi draf tarif layanan baru untuk tahun 2017 mendatang, Selasa (6/12). Penyusunan tarif layanan ini bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asisten I Setda Gumas Suprapto Sungan mengatakan, tarif pelayanan itu merupakan acuan dalam menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Kuala Kurun. Dengan adanya perbup tersebut, akan muncul tarif layanan baru.

”Dengan kegiatan ini, kita harapkan akan menghasilkan peraturan kepala daerah tentang tarif layanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang dilayani dan juga kepada petugas medis,” kata Suprapto.

Jaminan kesehatan masyarakat, khususnya BPJS, lanjutnya, dengan adanya perbup itu, akan ada pegangan dan acuan yang jelas. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan akan semakin meningkat.

”Ini baru kita mulai dari rumah sakit dulu. Mudah-mudahan di waktu yang akan datang nanti bisa dilanjutkan ke puskesmas,” katanya.

Direktur BLUD RSUD Kuala Kurun Ruth Pakpahan mengatakan, sosialisasi itu diperlukan untuk penyusunan tarif layanan kesehatan. Pasalnya, dengan diberlakukannya rumah sakit ini sebagai BLUD berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 57, memang harus ada tarif baru.

”Intinya, tarif layanan ini, kita susun berdasarkan layanan atau biaya per unit, kemudian digabungkan dengan jasa pelayanan, sehingga muncullah draf tarif layanan RSUD BLUD Kuala Kurun,” tuturnya.

Dia berharap penetapan tarif baru tidak menjadi beban bagi masyarakat. Artinya, masih terjangkau oleh masyarakat. Di sisi lain, masyarakat pun mendapatkan jasa dari pelayanan yang maksimal.

”Nantinya, penetapan tarif baru ini hanya untuk pasien umum saja, sedangkan untuk pasien yang menggunakan JKN dan BPJS, sudah ditentukan melalui paket inasibijis,” pungkasnya. (arm/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers