KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bekerja sama dengan salah satu kontraktor asal Kota Palangka Raya menggelar rapat pembahasan akhir/fokus diskusi penyusunan dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) Kabupaten Gumas.
Asisten I Setda Gumas Suprapto Sungan mengatakan, sebuah perkembangan kota yang cepat akan menjadikan lingkungan permukiman yang tidak layak dan berada di bawah standar pelayanan minimal dalam hal, bangunan gedung, jalan lingkungan, air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah.
”Untuk itu, pemerintah dan masyarakat berperan dalam pengurangan permukiman kumuh tersebut. Keberhasilan ini dapat kita wujudkan bila didukung semua pihak, yaitu masyarakat dan pemerintah dalam menjaga keteraturan ketertiban dan kebersihan lingkungan,” kata Suprapto saat membacakan sambutan Bupati Gumas di aula DPU Gumas, Rabu (7/12).
Plt Kadis PU Gumas Kamiar melalui Kabid Cipta Karya DPU Tri Hendramaji mengatakan, Gumas telah menyusun dokumen rencana pengurangan kawasan kumuh perkotaan melalui kegiatan penyusunan rencana kawasan permukiman kumuh perkotaan.
”Kegiatan ini merupakan salah satu dukungan untuk mencapai target RPJMN Keciptakaryaan 100-0-100 di 2019 yaitu 100 persen sanitasi layak, 0 persen kumuh dan 100 persen air minum layak di tahun 2019 melalui pengurangan permukiman kumuh ini,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, target pengurangan area kumuh yang perlu pengurangan adalah seluas 257,28 hektare yang tersebar di 11 kawasan di 8 kecamatan, yakni Kecamatan Kurun 3 kawasan, Mihing Raya 1 kawasan, Sepang 2 kawasan, Manuhing 1 kawasan, Rungan Barat 1 kawasan, Rungan 1 kawasan, dan Kahayan Hulu Utara 1 kawasan.
”Pengurangan daerah kumuh ini akan kita mulai dari kawasan Kota Kuala Kurun dan secara bertahap seluas 32,37 hektare,” tandasnya. (arm/ign)