PANGKALAN BUN - Guna meningkatkan kinerja, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Kobar akan mengalami perombakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Masradin memaparkan, beberapa SKPD yang akan mengalami perombakan antara lain Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) menjadi terpisah Dinas Pendidikan (Disdik), serta Dinas Pemuda dan Olah Raga. Kemudian kantor Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditingatkan menjadi Dinas Satpol PP, begitu pula dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) ditingkatkan statusnya menjadi Dinas.
Selanjutnya, pemisahan juga dilakukan pada Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) menjadi Dinas Perikanan saja. Sedangkan untuk Bidang Kelautan diambil alih oleh pemerintah provinsi. Sementara itu juga dilakukan penggabungan Dinas Koperasi UMKM dan Pasar dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kobar telah disahkan dan sudah diperdakan, sehingga akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang,” terang Masradin.
Menurutnya, saat Perda pembentukan SKPD baru itu sudah selesai, maka tahapan selanjutnya adalah Pemkab Kobar akan mengusun Peraturan Bupati (Perbub) sebagai tindaklanjut dari Perda tersebut. Dan nantinya SKPD di Pemkab Kobar akan bertambah menjadi 22 instansi dinas dan 5 satuan setingkat badan.
”Peraturan Daerah tentang nomenklatur ini akan berdampak kepada kepala kantor yang ditingkatkan statusnya. Dari eselon III untuk kepala kantor, akan dinaikan menjadi eselon II setingkat kepala dinas," pungkas Masradin. (jok/gus)