KUALA KURUN – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) Rony Karlos meminta kepada masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan melaporkan adanya tindakan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun di satuan pendidikan.
”Mari kita sama-sama mengawasi dan jika ada terjadi pungli yang dilakukan instansi pemerintahan dan di sekolah, maka segera laporkan,” ucap Rony pada Safari Kasih Natal, di Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu, Rabu (14/12) sore.
Dalam hal terkait pungli, kata Rony, pemerintah pusat telah membentuk suatu tim yang dinamakan tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli), dan telah menginstruksikan kepada semua Kepala Daerah mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan sampai ke tingkat desa.
”Aktivitas pungli yang dilakukan oleh oknum tersebut tentunya akan dapat membebankan masyarakat, para anak didik, maupun orang tua murid/siswa lainnya,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gumas Agung menuturkan, ada 58 larangan pungli berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Antara lain, pungutan seragam sekolah, uang PMI, pungutan jasa menulis ijazah, jasa kebersihan, pungutan uang UPTD, uang tahunan dan jenis pungutan lainnya.
Agar efektif, tambah dia, Pemkab Gumas dalam waktu dekat akan mengeluarkan instruksi Bupati Gumas, terkait dengan 58 larangan pungutan oleh guru dan pihak sekolah, yang nantiya akan diberikan kepada semua satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Gumas. (arm/fin)